KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, sebanyak 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp112 miliar dari 968 pengaduan yang diterima.
"Per 23 Agustus 2024 terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, dikutip Sabtu, 7 September 2024.
Friderica juga menjelaskan bahwa dari periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, disertai dengan 3 surat perintah kepada 3 PUJK, serta 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelindungan konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, hingga 31 Agustus 2024, OJK telah menerima sebanyak 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 20.690 pengaduan.
Ia merinci bahwa pengaduan tersebut terbagi dalam beberapa sektor, dengan 7.280 pengaduan terkait perbankan, 7.763 terkait industri financial technology, 4.464 dari perusahaan pembiayaan, dan 894 dari perusahaan asuransi, sementara sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK mencatat 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 11.091 kasus berkaitan dengan pinjaman online ilegal, dan 621 kasus terkait investasi ilegal.
"Kami berhasil menghentikan atau memblokir 2.741 entitas ilegal, terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal," ungkapnya.
Friderica mengungkapkan pihaknya tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," katanya dalam keterangan resmi, Kamis 16 Mei 2024.
Ia bilang bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tutup dia.
Hindari Investasi Bodong
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.