Logo
>

85 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pita Cukai 90 Hari

Ditulis oleh KabarBursa.com
85 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pita Cukai 90 Hari

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa hingga saat ini, sebanyak 85 perusahaan telah mengambil manfaat dari relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari.

    Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 mengenai Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai bagi Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melakukan Pelunasan dengan Memasang Pita Cukai.

    Direktur Bea dan Cukai Askolani menyampaikan bahwa sebanyak 85 perusahaan telah menggunakan fasilitas tersebut, dengan total pembayaran yang mencapai Rp 13,7 triliun. Setelah masa penundaan selama 90 hari berakhir, perusahaan wajib melunasi pembayaran pita cukai.

    "Dalam waktu 3 bulan, mereka harus menyelesaikan kewajiban tersebut, dan kebijakan penundaan ini dilakukan setiap tahun sejalan dengan penyesuaian tarif cukai," ujar Askolani dikutip Jumat 29 Maret 2024.

    Dalam peraturan tersebut, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan untuk menjaga dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta memberikan kelonggaran dalam arus kas perusahaan. "Ini membantu cashflow mereka hingga bulan Oktober, tetapi tidak mengganggu target penerimaan setoran dalam satu tahun berjalan," katanya.

    Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini pertama kali diberlakukan pada tahun 2021 untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kemudian, aturan ini terus diperpanjang hingga tahun 2024.

    Relaksasi pelunasan pita cukai ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Pengusaha dapat memohon penundaan pembayaran untuk jangka waktu 90 hari dengan dokumen pemesanan Pita Cukai dari 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024.

    Untuk pengusaha pabrik, penundaan pembayaran diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi