KABARBURSA.COM - Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengumumkan penetapan 17 bandara internasional guna memperkuat bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.
"Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada 2 April 2024 lalu, menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional, menggantikan 34 bandara internasional sebelumnya," ujar Adita di Jakarta, Jumat 26 April 2024.
Penetapan ini bertujuan untuk mendukung sektor penerbangan nasional yang terdampak selama pandemi. Keputusan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Di beberapa negara, praktek penyelenggaraan bandara internasional mengalami penyesuaian. Contohnya, India dengan 18 bandara internasional untuk 1,42 miliar penduduk, dan Amerika Serikat dengan 18 bandara internasional untuk 399,9 juta penduduknya.
Keputusan ini diterbitkan untuk menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia, mendukung penerbangan internasional pasca pandemi.
"Sebagian besar bandara internasional hanya melayani rute ke beberapa negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional dinikmati oleh negara lain," ujar Adita.
Meski 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, beberapa tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
Bandara yang ditetapkan akan dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
- Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Sentani, Jayapura, Papua
- Komodo, Labuan Bajo, NTT
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.