KABARBURSA.COM - Pasangan calon (paslon) nomor 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyatakan akan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu bagaimana nasib investor dalam negeri?
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menuturkan dalam keadaan ada gugatan maupun tidak, investor bakal tetap ada pertimbangan untuk menanam modal.
"Menurut saya tanpa atau dengan gugatan 01 investor tetap akan ada pertimbangan-pertimbangan," kata Faisal kepada Kabar Bursa, Sabtu 23 Maret 2024.
Menurut Faisal ketika ada gugatan, keyakinan para investor terhadap hasil pemilihan hingga pemerintahan baru bakal tertunda.
Ketika ada gugatan, kata Faisal, para investor juga tetap ada pertimbangan terkait kebijakan yang akan dijalankan pemerintahan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kalaupun pasangan 02 tidak digugat, investor juga pasti akan tetap ada konsen-konsep tertentu tentang kebijakan-kebijakan dari pasangan 02, jadi sama saja," jelas dia.
Namun yang pasti, Faisal menegaskan aktivitas investasi ke dalam negeri akan sedikit tertunda hingga semua urusan pemilu 2024 selesai.
"Tapi yang jelas memang kalau ada gugatan berarti kepastian dalam hal berinvestasi akan lebih tertunda sampai segala urusan terkait dengan pemilu ini selesai," pungkasnya.
Hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara Pilpres 2024 menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih kemenangan di 36 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Namun di sisi lain, paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyatakan kesiapannya untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK terkait hasil Pilpres 2024.
Tak hanya paslon 01, paslon 03 yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga dikabarkan berencana melakukan gugatan ke MK dalam waktu dekat. (yog/prm)