KABARBURSA.COM - Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara, menyatakan bahwa sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan memiliki dampak apa pun terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dengan eksistensi mereka sebagai 'legal subject,' Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah konstitusional dan sah," ujar Fahri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.
Fahri menjelaskan bahwa putusan DKPP perlu dilihat dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kedua, pelaksanaan putusan MK yang dianggap DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga menimbulkan pelanggaran etik.
Fahri menyatakan bahwa DKPP memandang tindakan KPU, sebagai teradu, tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu saat melaksanakan putusan MK. Ini berdampak pada pelanggaran etik.
"Dalam hal ini, saya meminta pemerintah eksekutif untuk memfasilitasi layanan pinjaman dana yang bersahabat dan aman bagi masyarakat," ujar Fahri.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya karena dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dihukum dengan peringatan keras terakhir, sedangkan anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan. Meskipun DKPP menyatakan pelanggaran etik, vonis tersebut tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.