KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, atau yang dikenal sebagai pinjol, sebanyak 10 persen selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan informasi tersebut.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember secara virtual, Friderica mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan sebesar 10 persen dari bulan sebelumnya, dengan lebih dari 3 ribu aduan terkait investasi dan pinjol ilegal.
Menurut Friderica, kenaikan ini dipicu oleh modus terbaru entitas ilegal, yaitu melalui metode salah transfer. Sebagai contoh, korban mendadak menerima sejumlah uang tanpa pernah mengajukan pinjaman. Pelaku kemudian menghubungi korban, mengaku melakukan transfer salah, dan meminta pembayaran segera.
"Padahal sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau benar-benar kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar," kata Friderica.
Dalam mengantisipasi hal ini, OJK memberikan beberapa tips kepada para pelapor dan masyarakat. Pertama, hindari menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Kedua, kumpulkan bukti 'salah transfer' seperti screenshot dan pesan WhatsApp, lalu laporkan ke polisi.
Selanjutnya, mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. Keempat, laporkan kepada bank terkait dan ajukan penahanan dana, bukan blokir rekening, atas transfer dana dari oknum tersebut. Proses penahanan dana ini dilakukan hingga kejelasan identitas pihak yang bertanggungjawab.
Terakhir, apabila dihubungi oleh debt collector, korban diminta untuk tidak khawatir. Cukup informasikan bahwa tidak pernah menggunakan dana atau mengajukan pinjaman. "Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut," tambah Friderica.