KABARBURSA.COM - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, tercatat 1.539 aduan THR masuk, melibatkan 965 perusahaan. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 2.369 aduan dari 1.558 perusahaan.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengonfirmasi penurunan jumlah aduan terkait pembayaran THR tahun ini dibandingkan tahun lalu, dari 1.539 aduan tersebut, 929 aduan terkait dengan THR yang tidak dibayarkan, 383 aduan karena pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan terkait keterlambatan pembayaran," ungkap Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 19 April 2024.
Dalam persebaran aduan, kata Anwar, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan jumlah aduan tertinggi dengan 483 aduan melibatkan 292 perusahaan. Disusul Provinsi Jawa Barat dengan 285 aduan dari 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur dengan 130 aduan dari 95 perusahaan. Sementara Provinsi Sulawesi Barat tidak mendapatkan aduan.
Anwar Sanusi juga mencatat penurunan aduan THR di sektor industri dibandingkan tahun sebelumnya. Industri pengolahan turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen; aktivitas keuangan dan asuransi dari 8 persen menjadi 4,2 persen; serta sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen. "Penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator perbaikan kondisi negara. Kami harap tren ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang," tambahnya.
Anwar Sanusi juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan di daerah telah mulai menindaklanjuti aduan THR. Sebanyak 133 perusahaan telah diperiksa. "Sudah ada 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kami akan terus mengeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi kepada perusahaan," jelasnya.