Logo
>

AHY: 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah

Ditulis oleh KabarBursa.com
AHY: 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami masalah. Dampaknya, beberapa upaya pembangunan terhambat.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memanggil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Presiden meminta percepatan pembangunan dan fasilitasi investasi. Lahan menjadi fokus penting.

    AHY menyebutkan bahwa masih ada 2.086 hektare lahan di IKN yang menghadapi masalah. Meskipun jumlahnya relatif kecil dibandingkan luas lahan yang telah disiapkan.

    "Di antara 36.000 hektare yang telah disiapkan oleh OIKN, terdapat sekitar 2.086 hektare lahan yang masih mengalami permasalahan," kata AHY di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, sebagian lahan tersebut masih ditempati oleh masyarakat, sehingga belum dapat dibangun untuk kepentingan IKN.

    Meski jumlahnya tidak signifikan dalam konteks luas total lahan, AHY tetap ingin memperhatikan masalah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi masyarakat. "Saya menyatakan bahwa ada permasalahan di sini karena masih ada masyarakat yang menduduki atau memiliki status atas sejumlah kawasan tersebut. Meskipun hanya sebagian, namun tentu saja hal ini harus kita perhatikan," ujarnya.

    "Pembangunan harus berjalan dengan baik dan sukses, namun tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mendapatkan perlakuan yang adil," tambah AHY. Pada konteks ATR/BPN, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat kepemilikan untuk lahan yang belum bersih, termasuk di lahan IKN. AHY menjelaskan bahwa pembebasan lahan bukanlah tanggung jawab semata dari ATR/BPN. Ada kewenangan yang terbagi antara berbagai kementerian dan lembaga.

    "Kami bekerja bukan hanya untuk urusan ATR/BPN, karena pada titik tertentu, ketika urusan kami selesai seperti pembayaran ganti rugi atau penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan, hal ini harus ditangani oleh kementerian dan lembaga lainnya," katanya.

    "Namun, prinsip kami dari ATR/BPN adalah mendukung penuh agar lahan yang disiapkan benar-benar memiliki status bersih dan jelas. Kami hanya dapat menerbitkan sertifikat setelah semua masalah diselesaikan. Kami memiliki semangat untuk mempercepat proses ini," pungkas Agus Harimurti Yudhoyono.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah dilatarbelakangi oleh dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. "Kita sadar bahwa lahan tidak akan bertambah, namun nilainya bisa meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan permintaan akan lahan," ujarnya.

    Widodo menjelaskan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk dengan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Selain itu, terkait strategi penyelesaian kasus mafia tanah, Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menerapkan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan kasus mafia tanah. "Kami memberikan penghargaan berupa pin emas, seperti yang telah kami lakukan beberapa kali. Kami berharap dapat menambah target operasi yang signifikan pada tahun 2024," ujar pejabat Kementerian ATR/BPN.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi