Logo
>

Akhirnya: BEI Buka Suara soal PHK Bank Aladin

Selain itu Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna jelaskan mekanisme pelaporan PHK agar tidak mempengaruhi operasional.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Akhirnya: BEI Buka Suara soal PHK Bank Aladin
Ilustrasi kantor Aladin. Dok: KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Bank Aladin Syariah Tbk.

    Ia menjelaskan mekanisme perusahaan yang tercatat di pasar modal harus menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dari emiten apabila terdapat kejadian yang bersifat material dan dapat memengaruhi keputusan investasi publik.

    "Teman-teman, kalau informasi yang berhubungan dengan hal material dan berdampak terhadap pengambilan keputusan investasi, maka perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.

    Menurutnya, aspek materialitas menjadi acuan utama dalam menentukan kewajiban penyampaian informasi. "Kembali lagi, materialitas akan dilihat dari sisi dampaknya. Apakah hal tersebut akan mengganggu kegiatan operasional ke depan atau tidak," jelasnya.

    Namun, BEI memberikan ruang kepada manajemen perusahaan untuk melakukan penilaian internal terlebih dahulu terhadap suatu kejadian. “Kami berikan kebebasan kepada manajemen untuk melakukan assessment. Tapi, apabila hal itu dikategorikan sebagai informasi material, maka perusahaan harus segera menyampaikan keterbukaan tersebut, termasuk solusi atau langkah-langkah strategis yang akan diambil,” tegas Nyoman.

    Dalam konteks PHK, BEI juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta upaya menjaga kelangsungan layanan kepada nasabah. “Kalau untuk PHK, tentu prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagaimana perusahaan meyakinkan bahwa secara operasional, pelaksanaan kegiatan bisnisnya tetap berjalan dan tidak mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan,” ujarnya.

    Perihal laporan resmi, Nyoman mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyampaian keterbukaan informasi dari Bank Aladin kepada BEI. "Nanti saya cek," kata dia.

    Diberitakan KabarBursa.com sebelumnya, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dengan kode saham BANK, memberikan jawaban atas kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Manajemen menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perusahaan juga memastikan proses ini berlangsung transparan dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi karyawan yang terdampak.


    Corporate Communication Bank Aladin Syariah Melita Giovanni, menyampaikan, tidak ada ketidakjelasan informasi dalam proses PHK tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan karyawan yang terdampak telah berkomunikasi langsung dengan tim Human Capital (HC).

    "Untuk cara layoff sampai saat ini sudah dilakukan dengan tata cara yang betul dan karyawan sudah bertemu dengan pihak HC kami," kata Melita kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Alasan Bank Aladin Melakukan PHK


    Melita menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, perusahaan telah memenuhi hak-hak karyawan secara baik, dan prosesnya dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur.

    "Penyesuaian jumlah karyawan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang sangat matang dan mendalam selama beberapa waktu terakhir. Kami menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan hak-hak karyawan dengan baik hingga saat ini, dan proses ini dilakukan secara transparan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana kami juga telah melakukan dialog dengan karyawan yang terdampak," ujarnya.

    Lebih lanjut, Melita menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.

    "Penting untuk kami sampaikan alasan secara jujur dan jelas bahwa restrukturisasi perusahaan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Hal ini merupakan dampak dari perubahan strategi bisnis dan kondisi ekonomi yang terus berkembang," tuturnya.

    Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang menyebabkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah tergantikan oleh otomatisasi dan digitalisasi.

    "Perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja, sehingga perusahaan perlu mengurangi jumlah karyawan yang pekerjaannya tergantikan oleh otomatisasi atau digitalisasi," kata Melita.

    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perusahaan tengah melakukan efisiensi operasional guna meningkatkan produktivitas dan menekan biaya.

    "Perusahaan juga sedang melaksanakan efisiensi operasional untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya, yang dapat mencakup penggabungan fungsi, pengurangan proses yang tidak efisien, atau penutupan unit bisnis yang tidak berkontribusi langsung terhadap proses bisnis," jelasnya.

    Menanggapi berbagai komentar di media sosial terkait PHK yang terjadi, Melita mengatakan bahwa pihaknya memahami dinamika yang berkembang di publik. Namun, ia memastikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur yang sesuai dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diambil.

    "Terkait informasi yang beredar di social media, kami memahami adanya berbagai komentar dan diskusi yang berkembang. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa proses pengurangan jumlah karyawan yang terjadi di Bank Aladin Syariah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan penuh pertimbangan," ujar dia.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh karyawan yang terdampak telah mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak mereka.

    "Kami juga memastikan bahwa seluruh karyawan yang terdampak telah bertemu dengan pihak Human Capital untuk mendapatkan penjelasan terkait hak-hak mereka," tandasnya.

    Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan proses pemecatan yang dialami seorang karyawan Bank Aladin. Berdasarkan penelusuran Kabarbursa.com, akun Instagram @ecommurz membagikan pengalaman karyawan tersebut melalui unggahan Instagram Story. Dalam unggahan itu, ia mengungkapkan bahwa proses PHK berlangsung tanpa komunikasi yang jelas dari pihak manajemen.

    PHK ini dimulai dengan email yang dikirim pada Selasa malam pukul 18.35, yang meminta karyawan untuk hadir di kantor pada Rabu pukul 13.00 tanpa penjelasan lebih lanjut. Saat tiba di kantor, karyawan baru mengetahui bahwa PHK dilakukan dalam dua batch.

    Batch pertama dijadwalkan pukul 09.00, di mana karyawan mendapat penjelasan dari manajemen terkait alasan PHK, termasuk aspek hukum yang menjadi dasar keputusan. Dalam sesi ini, tim legal perusahaan turut mempertanyakan aturan yang digunakan, sehingga terjadi diskusi antara kedua belah pihak.

    Sementara itu, batch kedua tidak mendapatkan briefing atau penjelasan yang sama. Karyawan hanya diminta menunggu tanpa kepastian di area wing tim IT. Ketika ada yang bertanya alasan PHK, mereka diarahkan untuk mencari informasi sendiri melalui internet.

    Karyawan batch kedua juga harus menunggu hingga malam tanpa kejelasan, bahkan melewati waktu berbuka puasa. Perusahaan hanya menyediakan takjil tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai status mereka.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".