KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa terdapat setidaknya dua pertimbangan yang harus menjadi dasar untuk memutuskan perluasan industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU.
Pertama, adalah kecukupan pasokan gas untuk mendukung kebijakan HGBT. Sebelum memutuskan perluasan HGBT kepada lebih dari tujuh industri, Arifin menekankan bahwa pemerintah harus memastikan ketersediaan gas yang cukup di Indonesia. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pasokan gas saat ini cukup untuk mendukung perluasan industri penerima HGBT, karena hal itu bergantung pada ketersediaan infrastruktur penyalur gas.
“Sekarang kita harus hitung dulu balance-nya, pipa juga harus nyambung dulu,” ujarnya dalam pernyataannya di kantornya pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kedua, Arifin juga menyatakan bahwa perluasan industri penerima HGBT juga harus mempertimbangkan kemampuan negara. Terlebih lagi, sebelumnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan penerimaan negara dari selisih harga yang timbul akibat kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun (dengan kurs saat ini).
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terbaru terkait kelanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri setelah tahun 2024. Hal ini disebabkan karena Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak hadir dalam rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada hari yang sama.
“Belum ada keputusan, yang membawa hitungan [Menteri Perindustrian Agus Gumiwang] belum datang tadi,” ungkap Arifin.
Sementara itu, Taufiek Bawazier, yang mewakili Kementerian Perindustrian, menyatakan harapannya bahwa kebijakan HGBT akan berlanjut setelah tahun 2024, dan ia juga berharap akan adanya perluasan industri yang menerima HGBT.
Kebijakan HGBT telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. HGBT ditetapkan pada level US$6/MMBtu untuk tujuh sektor industri, termasuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, dan kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun ini.