KABARBURSA.COM - Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2023 mengalami penurunan.
Menurut Laporan Kinerja DJP 2023, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86persen, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14persen. "Pada tahun 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10persen, 43,25persen, dan 44,80persen. Akan tetapi pada tahun 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14persen," demikian bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, sementara 3.089 putusan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Ada juga 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima.
Otoritas Pajak mengakui bahwa kualitas koreksi pemeriksaan yang kurang maksimal menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu, perbaikan kualitas koreksi pemeriksaan diperlukan untuk memperkuat posisi DJP di pengadilan pajak. "Kualitas koreksi pemeriksaan belum optimal sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah," ungkapnya.
Selain itu, masih diperlukan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal. Rendahnya tingkat kemenangan Otoritas Pajak juga menandakan bahwa masih diperlukannya harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan. Di sisi lain, DJP berpandangan bahwa majelis hukum di Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan kebenaran materiil dan mengabaikan peraturan formil.
Sebenarnya, DJP telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki tingkat kemenangan tersebut. Misalnya saja memberikan masukan secara berkesinambungan kepada direktorat terkait untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir. Kemudian, mengadakan monitoring dan evaluasi ke unit vertikal (Kantor Wilayah), terutama untuk Kantor Wilayah yang merupakan pusat sengketa, meningkatkan kapasitas kemampuan beracara pada petugas sidang, hingga membuat buku Kapita Selekta Sengketa Pajak yang merupakan bagian dari upaya mitigasi adanya sengketa-sengketa pajak serupa di masa mendatang.