KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut ada perusahaan yang aktivitasnya terancam berhenti total akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim sejak hadirnya Permendag 36, pelaku usaha kesulitan dalam memperoleh bahan baku impor.
Kata Shinta, hal tersebut mengancam aktivitas beberapa perusahaan berhenti dalam waktu dekat dikarenakan persediaan bahan baku habis.
"Bahkan dalam beberapa kasus ekstrim ada perusahaan yang sama sekali tidak bisa memperoleh izin impor, sehingga aktivitas usahanya terancam berhenti total dalam 1-2 bulan ke depan ketika persediaan bahan baku/penolong habis," jelas dia kepada Kabar Bursa, Minggu 24 Maret 2024.
Menurut Shinta, berhentinya aktivitas perusahaan bisa berakibat fatal, di antaranya adalah menghilangnya lapangan pekerjaan.
Selain itu, Shinta menuturkan ada juga dampak dalam bentuk peningkatan beban perolehan bahan baku/penolong impor dikarenakan ketentuan perizinan impor menjadi semakin rumit.
Lebih lanjut dia menyampaikan, banyak juga perusahaan yang kesulitan memenuhi ketentuan importasi, seperti harus merealisasikan impor dalam tiga bulan.
"Padahal logistik perdagangannya sendiri sampai tiga bulan. Jadi banyak isu implementasi yang menciptakan beban compliance yang besar bagi pelaku usaha," pungkasnya.
Karena itu, Shinta berharap evaluasi penerapan kebijakan ini masih harus terus dilakukan sehingga dampak negatif terhadap produktifitas usaha menjadi minimal. (yog/car).