KABARBURSA.COM - Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai Rp 30,42 triliun pada tahun 2023.
Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK mencatat bahwa total aset perusahaan pembiayaan syariah sempat mengalami tren penurunan dari 2017 hingga Desember 2020.
Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan jumlah piutang pembiayaan akibat adanya pelunasan yang lebih besar dibandingkan dengan penyaluran baru, terutama selama pandemi Covid-19.
Selain itu, penurunan juga dipengaruhi oleh turunnya jumlah pendanaan syariah karena jatuh tempo pelunasan, serta penutupan beberapa Unit Usaha Syariah (UUS).
Namun, OJK mencatat bahwa total aset mengalami lonjakan sebesar 30,30persen Year on Year (YoY) pada 2022, mencapai Rp 21,88 triliun dari Rp 16,79 triliun pada 2021, karena kondisi ekonomi yang membaik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
OJK juga mencatat bahwa jumlah piutang pembiayaan syariah pada 2023 mencapai Rp 24,91 triliun. Meskipun piutang pembiayaan syariah mengalami tren penurunan dari 2017 hingga 2020, namun mengalami peningkatan sebesar 37,65persen YoY pada 2022 menjadi Rp 18,66 triliun dari Rp 13,56 triliun pada 2021.