Logo
>

Aturan Buka Tutup Kafe di Rembang Selama Bulan Ramadan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Aturan Buka Tutup Kafe di Rembang Selama Bulan Ramadan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bupati Rembang Abdul Hafidz mengeluarkan Instruksi Nomor 300/1189/2024 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024.

    Selama Ramadan, kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah wajib tutup.

    “Kegiatan operasional usaha pariwisata kafe dan karaoke tutup mulai dua hari sebelum Ramadan, sampai 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah oleh pemerintah,” kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat, 8 Maret 2024.

    Khusus arena permainan dan ketangkasan, rumah billiard dan warnet game online, Hafidz menyebut, hanya diperbolehkan buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.

    Sedangkan warung kopi tidak diperkenankan membunyikan musik, harus memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, termasuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, serta erotisme, dan tutup paling akhir pukul 21.00 WIB.

    “Begitu juga warung makan, dalam menjalankan usahanya selama bulan Ramadan agar memasang tirai penutup. Sehingga, usaha tetap bisa berjalan dengan menghormati yang puasa,” ujarnya.

    Dia mewanti-wanti, bagi pemilik atau pengusaha yang tidak menaati instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan ditindak dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama perangkat daerah Kabupaten Rembang.

    “Kita ini membatasi dalam rangka untuk menghormati bulan Ramadan, bukan untuk menekan pengusaha. Sehingga orang beribadah merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (bay/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi