KABARBURSA.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai alasan di balik penghapusan ketentuan ekspor impor dalam kebijakan terbaru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap masih tergolong rendah. "Dari total kapasitas 149 MW untuk rumah tangga, hanya sekitar 2-3persen listrik yang diekspor oleh PLN," kata dia 5 Maret 2024.
Menurut Jisman, penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap untuk menghitung kebutuhan listrik mereka dengan cermat. Hal ini memastikan bahwa kapasitas instalasi PLTS Atap sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru tersebut menghapus biaya-biaya terkait ekspor impor. Ini menjadi insentif bagi pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap. "Meskipun demikian, kebijakan baru ini bisa memberikan tantangan bagi pasar PLTS Atap rumah tangga. Masyarakat yang menggunakan PLTS Atap tidak lagi dapat menjual listriknya ke PLN, namun kebijakan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan pelanggan industri," jelasnya.
Dalam revisi aturan PLTS Atap, beberapa ketentuan dihapus atau ditambah, termasuk batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, biaya kapasitas, dan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap. "Untuk pelanggan yang telah menggunakan PLTS Atap sebelum kebijakan ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan biaya kapasitas tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan. Namun, aturan berbeda berlaku untuk pelanggan baru," pungkas Dadan.