Logo
>

Bahlil Cabut Ribuan IUP, Begini Kata Menteri Arifin

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Bahlil Cabut Ribuan IUP, Begini Kata Menteri Arifin

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

    Menurut Arifin, keputusan pencabutan izin tambang didasarkan pada rekomendasi yang telah disetujui oleh Satgas, yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, dengan tiga menteri sebagai wakil ketua, termasuk Menteri ESDM. Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya Satgas untuk mempercepat investasi dan mengevaluasi kembali status izin tambang yang diberikan.

    Langkah ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

    "Jadi gini, kalau yang kemarin, itu kan satgas untuk mempercepat investasi. Dalam percepatannya itu memang di sektor minerba itu adalah mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai mana," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

    Diketahui, terdapat 5.490 izin usaha pertambangan yang dievaluasi, ditemukan bahwa 2.343 IUP tidak aktif berkegiatan. Arifin kemudian mengirim surat kepada Menteri Investasi/BKPM pada 6 Januari 2022, yang menyebutkan bahwa 2.078 IUP akan dicabut izinnya, sementara 122 diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut. Kepres 1/2022 kemudian diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Januari 2022.

    "Di luar itu tetap wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang kemarin-kemarin dibersihin kan, sesudah ada UU 3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat," jelasnya.

    Kendati demikian, menegaskan bahwa wewenang untuk mengurus izin tambang tetap berada di bawah Menteri ESDM, dengan penyesuaian yang diperlukan setelah diberlakukannya Undang-Undang 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    "Hanya yang kemarin-kemarin saja, dibersihkan. Sesudah ada UU 3/2020 (tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) itu memang izin-izin di kasih ke pusat," pungkas Arifin. (yub/car).

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.