KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan ini menawarkan berbagai insentif pajak bagi pengusaha yang berkomitmen untuk membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani kebijakan tersebut pada 29 April 2024.
Dalam pasal 2 ayat 1, peraturan ini menyatakan bahwa penanam modal di IKN akan diberikan berbagai fasilitas pajak, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Pasal 4 menjelaskan bahwa pengurangan PPh badan yang diberikan adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang, yang mulai dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat investor mulai beroperasi komersial.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak
Untuk memperoleh fasilitas pajak ini, investor harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat 1:
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri.
- Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
- Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
- Melakukan Penanaman Modal dengan nilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Melakukan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.
Jenis Infrastruktur yang Mendapat Insentif
Pasal 6 menjelaskan jenis infrastruktur dan layanan umum yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:
- Infrastruktur dan layanan umum:
- Pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan.
- Pembangunan dan pengoperasian jalan tol.
- Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.
- Pembangunan dan pengoperasian bandar udara.
- Pembangunan dan penyediaan air bersih.
- Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.
- Pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan.
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika.
- Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.
- Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.
- Pembangunan dan pengelolaan air limbah.
- Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan dan utilitas bawah tanah.
- Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).
- Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat.
- Penyediaan transportasi umum.
- Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang.
- Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
- Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi:
- Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall).
- Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang.
- Penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
- Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Bidang usaha lainnya:
- Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan.
- Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah.
- Industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software).
- Jasa perdagangan.
- Jasa konstruksi.
- Jasa perantara real estat.
- Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pembangunan IKN melalui partisipasi aktif sektor swasta dengan memberikan berbagai insentif yang menarik.