Logo
>

Bank dari Jawa Terbanyak Bangkrut

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bank dari Jawa Terbanyak Bangkrut

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S) dalam lima bulan pertama tahun ini, hingga menjelang akhir Mei 2024. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR/S.

    Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Umumnya, OJK telah memberikan waktu kepada dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Setelah langkah tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memutuskan apakah akan dilakukan penyelamatan atau tidak. Jika tidak, maka LPS akan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Setelah izin usaha dicabut, LPS akan mulai melakukan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.

    Berikut ini 12 BPR yang izinnya dicabut oleh OJK:

    1. BPR Wijaya Kusuma

    OJK mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma di Madiun sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024. Sebelumnya, pada 18 Juli 2023, BPR ini telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.

    2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024.

    3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    Izin usaha BPR UMKM dicabut pada 5 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024. Sebelumnya, pada April 2023, BPR ini telah masuk dalam status pengawasan Bank dalam penyehatan.

    4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

    Izin usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut pada 16 Februari 2024, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024.

    5. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo pada 20 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024.

    6. BPR EDC CASH

    Izin usaha BPR EDC CASH dicabut pada 27 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024. Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, BPR ini telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan.

    7. BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 pada 4 Maret 2024. Sebelumnya, pada 30 Maret 2023, BPR ini masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dicabut izinnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

    9. BPR Bali Artha Anugrah

    Pencabutan izin BPR Bali Artha Anugrah dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan bahwa pencabutan izin ini adalah bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

    10. BPRS Saka Dana Mulia

    Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

    11. BPR Dananta

    Izin usaha BPR Dananta yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024. Hingga 3 Mei 2024, LPS telah membayar 1.391 simpanan nasabah BPR Dananta atau sekitar 86,18 persen dari total nasabah.

    12. BPR Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha pada 21 Mei 2024, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena kondisi kesehatan bank yang tidak sehat.

    Penutupan bank-bank ini mencerminkan langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan di Indonesia.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi