KABARBURSA.COM - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengumumkan bahwa nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 telah mengalami penurunan signifikan, dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bagi perbankan pada 31 Maret 2024.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menjelaskan bahwa kondisi usaha para debitur telah kembali stabil sehingga mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit, baik cicilan maupun pokok bunga.
“Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK,” ujar Ali dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 2 April 2024.
Ali menilai, berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian RI yang telah pulih dari pandemi hampir di seluruh sektor.
Sektor yang dimaksud antara lain, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi, hingga penyediaan makan minum.
Lebih lanjut, Ali menyebut, Bank mandiri akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui sistem peringatan dini. Selain itu, Bank mandiri juga bisa memberikan restrukturisasi lanjutan apabila memang dibuuthkan.
“Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu,” kata Ali..
Ali menyampaikan, pemberian insentif restrukturisasi kredit Covid-19 turut membantu ekonomi RI kembali pulih. Sejalan dengan hal ini, Bank Mandiri juga optimis bahwa kinerja para debitur akan terus tumbuh.
“Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” jelasnya.
Dalam hal ini, hingga Desember 2023, Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri secara bank only telah menurun hingga 1,02 persen dengan NPL Coverage Ratio di level 384,36 persen.
Untuk diketahui, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini sempat mencapai Rp830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. OJK mengklaim, besaran tersebut merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah RI.
Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan bahwa kredit restrukturisasi Covid-19 terus mengalami tren penurunan baik dari sisi outstanding, maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit ini tercatat Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
“Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi OJK.