KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 yang menegaskan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
SE ini mengklarifikasi proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan kompetitivitas dan kepercayaan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, SE ini merupakan langkah penting untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang lebih matang demi pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan.
Menurut Kasan, perkembangan perdagangan aset kripto yang cepat dan dinamis menuntut ekosistem yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
"SE ini juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka," kata Kasan dalam siaran pers yang dikutip, Selasa, 9 April 2024.
Dalam konteks ini, Bappebti juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Kliring Berjangka Indonesia dengan harapan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi, seiring dengan meningkatnya kualitas perdagangan aset kripto.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menjelaskan bahwa SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi peraturan terbaru dalam bidang pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia melibatkan berbagai pihak seperti PT Bursa Komoditi Nusantara, PT Kliring Komoditi Indonesia, PT Tennet Depository Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan bagi pelanggan aset kripto," ucap Aldison.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengatakan bahwa perubahan ekosistem aset kripto saat ini merupakan bagian dari dinamika industri, dan Bappebti akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi fokus perhatian dalam upaya mewujudkan ekosistem yang kuat dan utuh.