KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk barang-barang impor tertentu, terutama yang berasal dari hibah atau didanai oleh anggaran negara.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2011 yang memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 mengenai Pemberian Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
Dalam konteks impor barang sebagai hibah atau bantuan, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan dari luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menegaskan bahwa barang tersebut adalah hibah untuk kepentingan umum yang langsung diberikan kepada pemerintah pusat atau daerah.
- Izin dari instansi teknis yang relevan jika barang impor termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan.
- Detail mengenai jumlah, jenis, dan estimasi nilai barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat barang tersebut akan dibongkar.
Sementara itu, untuk barang impor yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), persyaratan meliputi:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen serupa yang memuat rincian alokasi anggaran.
- Izin dari instansi teknis terkait jika barang impor termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan.
- Kontrak kerja atau perjanjian dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, jika pembelian barang dilakukan oleh pihak ketiga.
- Detail mengenai jumlah, jenis, dan estimasi nilai barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat barang tersebut akan dibongkar.
- Surat pernyataan yang diteken oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menegaskan bahwa biaya dalam DIPA tidak termasuk bea masuk atas barang impor yang diminta pembebasan.
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang impor, importir atau pihak ketiga yang melakukan pembelian barang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC.
Apabila memenuhi syarat, DJBC akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Namun, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJBC berhak menolak permohonan tersebut.