Logo
>

Begini Nasib Skema Penjaminan Utang Kereta Whoosh

Ditulis oleh KabarBursa.com
Begini Nasib Skema Penjaminan Utang Kereta Whoosh

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah positif dengan melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai entitas yang akan memberikan penjaminan pembiayaan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang dikenal sebagai Whoosh.

    Meskipun besaran nilai jaminan proyek masih menunggu penetapan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam memastikan kelancaran pembiayaan proyek infrastruktur yang ambisius ini.

    Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menantikan mandat resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas skema penjaminan utang untuk Kereta Cepat Whoosh.

    "Saat ini, kita telah terlibat dalam serangkaian pembahasan dengan KAI, pemberi pembiayaan, dan Kemenkeu terkait Kereta Cepat. Skema penjaminan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Sutopo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

    Meski demikian, Sutopo menegaskan bahwa besaran alokasi penjaminan yang akan diberikan kepada perseroan masih dalam proses pembahasan. Dia memastikan bahwa alokasi ini akan disesuaikan dengan kapasitas PT PII untuk menjalankan penugasan tersebut, tanpa meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan.

    "Kita tidak akan meminta tambahan PMN lagi, karena alokasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kapasitas PT PII saat ini," tegasnya.

    Sejak berdiri pada tahun 2009, PT PII telah menerima PMN sebesar Rp 10,65 triliun dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk penjaminan mandat utama, baik dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun non-KPBU, serta penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    Rincian terkait penjaminan pembiayaan atau utang proyek kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2021, sementara aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89 Tahun 2023. Inisiatif ini membuka jalan menuju progres positif dalam merealisasikan proyek strategis ini untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi