KABARBURSA.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait aksi Bank of Singapore Limited yang tercatat telah melepas seluruh kepemilikannya di PT Bank Capital Indonesia Tbk dengan kode saham BACA, tidak lama kurang dari 30 hari setelah melakukan pembelian saham melalui skema repurchase agreement atau repo. Transaksi tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu bulan sejak kepemilikan saham tersebut dilaporkan.
Perhatian investor muncul seiring struktur transaksi yang dinilai tidak lazim oleh sebagian pelaku pasar, terutama karena pembelian saham dilakukan melalui mekanisme repo tidak langsung dan pelepasan saham dilaporkan dilakukan secara free of payment. Kondisi ini juga bertepatan dengan pergerakan saham BACA yang sempat mengalami lonjakan signifikan di pasar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa dari sisi kepatuhan pelaporan, pihak-pihak terkait telah memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pemantauan Bursa, PT Capital Global Investama dan Bank of Singapore Limited telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024 dan laporan tersebut telah terpublikasi di website Bursa sehingga publik dapat memperoleh informasi tersebut,” ujar I Gede Nyoman Yetna dalam pernyataan tertulis dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 mengatur kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5 persen, termasuk setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Dengan dipublikasikannya laporan tersebut, BEI menilai keterbukaan informasi kepada publik telah dijalankan sesuai ketentuan.
Terkait mekanisme repurchase agreement, Nyoman menambahkan bahwa transaksi repo sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas dan diatur secara khusus oleh OJK.
“Ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi repurchase agreement telah diatur dalam POJK nomor 9/POJK.04/2015,” kata Nyoman.
Dalam regulasi tersebut, transaksi repo wajib didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat sejumlah informasi penting, mulai dari hak dan kewajiban para pihak, kepemilikan efek dalam transaksi repo, jangka waktu pelaksanaan, hingga kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi tersebut.
Meski demikian, BEI tidak berhenti pada pemantauan administratif semata. Nyoman memastikan bahwa Bursa telah mengambil langkah lanjutan untuk memperoleh kejelasan lebih mendalam terkait transaksi yang melibatkan saham BACA tersebut.
“Bursa telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak BACA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut,” ujarnya.
Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan pasar modal, serta menjaga prinsip transparansi dan perlindungan investor, khususnya investor publik. BEI menilai penting untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai latar belakang transaksi repo, tujuan awal kepemilikan, hingga alasan pelepasan saham dalam waktu relatif singkat.(*)