KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan delisting terhadap 18 perusahaan tercatat yang mengalami masalah keberlangsungan usaha dan suspensi berkepanjangan. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026, dengan kewajiban buyback bagi emiten sebagai bentuk perlindungan terhadap investor publik.
BEI melalui Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Pande Made Kusuma Ari A. menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi emiten.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” ujar mereka dalam surat keterangan bersama, dikutip Senin, 13 April 2026.
Keputusan delisting tersebut tertuang dalam tiga pengumuman resmi BEI bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 yang dirilis pada 10 April 2026.
BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila saham perusahaan disuspensi minimal selama 24 bulan.
“Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujar mereka.
Dalam daftar tersebut, terdapat tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, sebelas perusahaan lainnya masuk kategori delisting karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
BEI juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan tersebut telah lama menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari pailit, keterlambatan penyampaian laporan keuangan, hingga keraguan atas kelangsungan usaha.
Dalam lampiran pengumuman, beberapa saham bahkan telah disuspensi sejak 2018 hingga 2020 akibat berbagai pelanggaran kewajiban emiten.
Sebagai contoh, saham GOLL disuspensi sejak Januari 2019 karena belum menyampaikan laporan keuangan, sementara PLAS dan TRIL juga mengalami suspensi karena keraguan atas kelangsungan usaha.
Di sisi lain, TDPM sempat disuspensi akibat keterlambatan pembayaran kewajiban surat utang, sedangkan SUGI terkait keterlambatan laporan keuangan dan denda.
Dalam proses menuju delisting, BEI menetapkan sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh emiten. Pengumuman keputusan delisting dilakukan pada 10 April 2026, diikuti batas penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 10 Mei 2026.
“Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan adalah 10 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan buyback 11 Mei hingga 9 November 2026,” ujar mereka.
Selanjutnya, delisting akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
BEI juga menghimbau seluruh perusahaan yang terdampak untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) guna memberikan perlindungan kepada investor publik.
Meski telah diputuskan delisting, BEI menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.
Selain itu, keputusan delisting tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing emiten kepada bursa.
Dalam lampiran lanjutan, BEI juga merinci struktur pemegang saham dan manajemen masing-masing perusahaan, termasuk dominasi pemegang saham pengendali di sejumlah emiten seperti PT Gama Nusapala yang menguasai 71,12 persen saham COWL serta PT Huddleston Indonesia yang mengendalikan 59,03 persen saham SRIL.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar saham masih terkonsentrasi pada pemegang saham tertentu, kondisi fundamental dan kepatuhan emiten tetap menjadi faktor utama dalam penilaian keberlanjutan pencatatan saham di bursa.(*)