Logo
>

BEI Denda 62 Emiten, Lambat Beri Laporan Keuangan

Ditulis oleh Yunia Rusmalina
BEI Denda 62 Emiten, Lambat Beri Laporan Keuangan

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sanksi tegas dengan denda mencapai Rp150 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024.

Pengumuman ini mengacu pada aturan BEI yang membedakan batas waktu akhir berdasarkan audit atau penelaahan laporan keuangan oleh akuntan publik.

Selain itu, BEI juga memberikan Peringatan Tertulis III kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam upaya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap informasi keuangan di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan pengumuman terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 64 perusahaan masih belum mematuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim atau membayar denda tepat waktu.

Aturan yang berlaku di BEI menetapkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim berbeda-beda, tergantung pada status audit atau penelaahan oleh akuntan publik. Bagi laporan yang tidak diaudit, batas akhirnya adalah 30 April 2024, sementara yang ditelaah oleh akuntan publik harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2024. Adapun bagi laporan yang diaudit, batas waktu penyampaian diperpanjang hingga 1 Juli 2024.

Sebelumnya, BEI telah memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 77 perusahaan yang terlambat melaporkan laporan keuangan. Namun, dari jumlah tersebut, 62 perusahaan masih belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu 1 Juli 2024. Akibatnya, perusahaan-perusahaan ini dikenai Peringatan Tertulis III dan denda lebih besar, yaitu Rp150 juta.

Selain itu, dua perusahaan lain yang memiliki tahun buku berbeda juga mendapat Peringatan Tertulis I.

Dalam konteks ini, sanksi yang diberlakukan BEI bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tercatat mematuhi aturan transparansi dan kepatuhan dalam menyampaikan informasi keuangan secara tepat waktu kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta integritas pasar modal Indonesia yang semakin berkembang.

Pada tanggal 1 Juli 2024, sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 atau belum melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Perusahaan-perusahaan ini termasuk:

Perusahaan ini telah diberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 oleh BEI sebagai tindakan sanksi atas ketidakpatuhan mereka dalam menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sanksi kepada 40 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2023 hingga batas akhir pelaporan pada 30 Desember 2023. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi ini mencakup PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).

Pengumuman ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI pada tanggal 8 Januari 2024. BEI menegaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim harus dipatuhi oleh semua perusahaan tercatat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan informasi keuangan kepada publik.

Daftar Perusahaan

1. PT Armidian Karyatama Tbk

2. PT Ratu Prabu Energi Tbk

3. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk

4. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk

5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk

6. PT Bakrie Telecom Tbk

7. PT Cahaya Bintang Medan Tbk

8. PT Cemindo Gemilang Tbk

9. PT Cowell Development Tbk

10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

11. PT Dewata Freightinternational Tbk

12. PT Jaya Bersama Indo Tbk

13. PT Eterindo Wahanatama Tbk

14. PT Forza Land Indonesia Tbk

15. PT Aksara Global Development Tbk

16. PT Golden Plantation Tbk

17. PT HK Metals Utama Tbk

18. PT Hotel Mandarine Regency Tbk

19. PT Saraswati Griya Lestari Tbk

20. PT Indofarma Tbk

21. PT Jaya Agra Wattie Tbk

22. PT Sky Energy Indonesia Tbk

23. PT Kimia Farma Tbk

24. PT Darmi Bersaudara Tbk

25. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

26. PT Steadfast Marine Tbk

27. PT Cottonindo Ariesta Tbk

28. PT Grand Kartech Tbk

29. PT Eureka Prima Jakarta Tbk

30. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

31. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

32. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

33. PT Mas Murni Indonesia Tbk

34. PT Intermedia Capital Tbk

35. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

36. PT Capitalinc Investment Tbk

37. PT Mitra Pemuda Tbk

38. PT Hanson International Tbk

39. PT Nipress Tbk

40. PT Sinergi Megah Internusa Tbk

41. PT Polaris Investama Tbk

42. PT Pollux Properties Indonesia Tbk

43. PT Golden Flower Tbk

44. PT Pool Advista Indonesia Tbk

45. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk

46. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

47. PT Rimo International Lestari Tbk

48. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

49. PT Siwani Makmur Tbk

50. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

51. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk

52. PT Sugih Energy Tbk

53. PT Sriwahana Adityakarta Tbk

54. PT Tridomain Performance Materials Tbk

55. PT Indosterling Technomedia Tbk

56. PT Totalindo Eka Persada Tbk

57. PT Sunindo Adipersada Tbk

58. PT Trada Alam Minera Tbk

59. PT Triwira Insanlestari Tbk

60. PT Nusantara Inti Corpora Tbk

61. PT Visi Media Asia Tbk

62. PT Dosni Roha Indonesia Tbk.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunia Rusmalina

Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.