KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sanksi tegas dengan denda mencapai Rp150 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024.
Pengumuman ini mengacu pada aturan BEI yang membedakan batas waktu akhir berdasarkan audit atau penelaahan laporan keuangan oleh akuntan publik.
Selain itu, BEI juga memberikan Peringatan Tertulis III kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam upaya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap informasi keuangan di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 64 perusahaan masih belum mematuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim atau membayar denda tepat waktu.
Aturan yang berlaku di BEI menetapkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim berbeda-beda, tergantung pada status audit atau penelaahan oleh akuntan publik. Bagi laporan yang tidak diaudit, batas akhirnya adalah 30 April 2024, sementara yang ditelaah oleh akuntan publik harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2024. Adapun bagi laporan yang diaudit, batas waktu penyampaian diperpanjang hingga 1 Juli 2024.
Sebelumnya, BEI telah memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 77 perusahaan yang terlambat melaporkan laporan keuangan. Namun, dari jumlah tersebut, 62 perusahaan masih belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu 1 Juli 2024. Akibatnya, perusahaan-perusahaan ini dikenai Peringatan Tertulis III dan denda lebih besar, yaitu Rp150 juta.
Selain itu, dua perusahaan lain yang memiliki tahun buku berbeda juga mendapat Peringatan Tertulis I.
Dalam konteks ini, sanksi yang diberlakukan BEI bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tercatat mematuhi aturan transparansi dan kepatuhan dalam menyampaikan informasi keuangan secara tepat waktu kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta integritas pasar modal Indonesia yang semakin berkembang.
Pada tanggal 1 Juli 2024, sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 atau belum melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Perusahaan-perusahaan ini termasuk:
Perusahaan ini telah diberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 oleh BEI sebagai tindakan sanksi atas ketidakpatuhan mereka dalam menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sanksi kepada 40 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2023 hingga batas akhir pelaporan pada 30 Desember 2023. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi ini mencakup PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).
Pengumuman ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI pada tanggal 8 Januari 2024. BEI menegaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim harus dipatuhi oleh semua perusahaan tercatat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan informasi keuangan kepada publik.
Daftar Perusahaan
1. PT Armidian Karyatama Tbk
2. PT Ratu Prabu Energi Tbk
3. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
4. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk
5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
6. PT Bakrie Telecom Tbk
7. PT Cahaya Bintang Medan Tbk
8. PT Cemindo Gemilang Tbk
9. PT Cowell Development Tbk
10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
11. PT Dewata Freightinternational Tbk
12. PT Jaya Bersama Indo Tbk
13. PT Eterindo Wahanatama Tbk
14. PT Forza Land Indonesia Tbk
15. PT Aksara Global Development Tbk
16. PT Golden Plantation Tbk
17. PT HK Metals Utama Tbk
18. PT Hotel Mandarine Regency Tbk
19. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
20. PT Indofarma Tbk
21. PT Jaya Agra Wattie Tbk
22. PT Sky Energy Indonesia Tbk
23. PT Kimia Farma Tbk
24. PT Darmi Bersaudara Tbk
25. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
26. PT Steadfast Marine Tbk
27. PT Cottonindo Ariesta Tbk
28. PT Grand Kartech Tbk
29. PT Eureka Prima Jakarta Tbk
30. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
31. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
32. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
33. PT Mas Murni Indonesia Tbk
34. PT Intermedia Capital Tbk
35. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
36. PT Capitalinc Investment Tbk
37. PT Mitra Pemuda Tbk
38. PT Hanson International Tbk
39. PT Nipress Tbk
40. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
41. PT Polaris Investama Tbk
42. PT Pollux Properties Indonesia Tbk
43. PT Golden Flower Tbk
44. PT Pool Advista Indonesia Tbk
45. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
46. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
47. PT Rimo International Lestari Tbk
48. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
49. PT Siwani Makmur Tbk
50. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
51. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
52. PT Sugih Energy Tbk
53. PT Sriwahana Adityakarta Tbk
54. PT Tridomain Performance Materials Tbk
55. PT Indosterling Technomedia Tbk
56. PT Totalindo Eka Persada Tbk
57. PT Sunindo Adipersada Tbk
58. PT Trada Alam Minera Tbk
59. PT Triwira Insanlestari Tbk
60. PT Nusantara Inti Corpora Tbk
61. PT Visi Media Asia Tbk
62. PT Dosni Roha Indonesia Tbk.