KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempercepat proses kajian internal terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek.
Wacana ini kembali menguat menyusul pembahasan pemerintah mengenai perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang dinilai dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
BEI menegaskan bahwa pembahasan berlangsung intensif, namun seluruh prosesnya masih berada pada tahap kajian mendalam sebelum masuk ke keputusan final.
Demutualisasi merupakan proses transformasi dari bursa yang sebelumnya dimiliki oleh Anggota Bursa menjadi perusahaan yang kepemilikannya terbuka bagi pemangku kepentingan yang lebih luas.
Skema ini telah diterapkan di banyak bursa global seperti Bursa Singapura, Bursa Australia, dan Bursa London. Pada praktiknya, demutualisasi mendorong tata kelola yang lebih kuat, akses modal yang lebih besar, serta fleksibilitas perusahaan dalam memperluas lini usaha.
Namun, setiap negara menerapkan model yang berbeda sesuai kebutuhan dan karakter pasar masing-masing.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan, proses kajian terhadap RPP demutualisasi masih berlangsung dan belum memasuki tahap final.
“Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang demutualisasi bursa efek masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif,” ujar Nyoman dikutip Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan bahwa BEI tidak ingin terburu-buru karena rancangan ini berpotensi mengubah struktur industri secara fundamental. Oleh karena itu, analisis komparatif dengan berbagai bursa global menjadi langkah penting.
“Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia,” lanjutnya.
Pembahasan demutualisasi kembali mencuat seiring dorongan pemerintah memperkuat ekosistem pasar modal melalui tata kelola yang lebih modern dan terstandarisasi secara internasional.
Transformasi ini diperkirakan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BEI dalam mengembangkan layanan, inovasi produk, dan ekspansi bisnis.
Dengan struktur perusahaan yang lebih terbuka, BEI berpotensi mengakses sumber modal baru, memperkuat kapasitas investasi teknologi, serta mempercepat pengembangan instrumen dan layanan perdagangan.
Meski demikian, pasar masih menunggu arah final kebijakan mengingat demutualisasi menyangkut posisi strategis Anggota Bursa yang selama ini menjadi pemegang saham BEI.
Kalangan industri menilai bahwa model ideal harus memastikan keseimbangan antara kepentingan regulator, pelaku pasar, investor, dan Anggota Bursa, tanpa mengganggu stabilitas transaksi dan keberlanjutan industri.
BEI menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati. Kajian yang sedang berlangsung bukan hanya menilai dampak regulasi, tetapi juga kesiapan industri, implikasi operasional, serta potensi manfaat jangka panjang bagi ekosistem pasar modal Indonesia.
Hingga saat ini, diskusi terus dilanjutkan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa model yang diterapkan selaras dengan kebutuhan pasar domestik dan standar internasional.
Dinamika global yang semakin cepat dan persaingan antar bursa yang kian ketat, demutualisasi dinilai dapat menjadi momentum penting bagi Indonesia.
Namun, keputusan final tetap membutuhkan kajian komprehensif agar transformasi struktur bursa menghasilkan dampak positif dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri.
BEI menyatakan bahwa seluruh proses akan terus dikomunikasikan secara terbuka seiring perkembangan pembahasan bersama otoritas terkait.(*)