KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA (Unusual Market Activity) terhadap sejumlah emiten, yaitu PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT), PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA), dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP). Langkah ini dilakukan menyusul lonjakan harga saham yang dinilai berada di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa penetapan status UMA tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran regulasi pasar modal. “Sehubungan dengan Unusual Market Activity, Bursa sedang menelaah secara cermat pola transaksi saham tersebut,” tulis Yulianto dalam pengumuman resmi.
BEI mengimbau para investor untuk mengambil langkah-langkah kehati-hatian berikut:
Memperhatikan tanggapan emiten terhadap permintaan konfirmasi dari Bursa;
Mencermati kinerja dan keterbukaan informasi emiten;
Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS;
Mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain itu, BEI juga melakukan suspensi terhadap saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dan PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK). Langkah ini menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan, sehingga perlindungan investor menjadi prioritas.
Menurut Yulianto, suspensi mulai berlaku pada Selasa (6/1) sesi I. “Suspensi ini memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia,” jelasnya. Para pihak yang berkepentingan diingatkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari emiten terkait.
Di sisi lain, BEI melepas suspensi sejumlah saham, termasuk PT Soechi Lines Tbk (SOCI), PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) beserta warannya (HUMI-W), PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), dan PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA).
Dengan pelepasan ini, investor kini dapat kembali melakukan transaksi saham mulai Selasa, menandai normalisasi aktivitas perdagangan di pasar modal.(*)