Logo
>

BEI Percaya Putusan MK tak Berdampak pada Investor

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
BEI Percaya Putusan MK tak Berdampak pada Investor

Poin Penting :

    KABARBUSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini investor tidak akan terpengaruh oleh apapun yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

    Direktur Pengembangan Perusahaan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan keyakinannya bahwa investor telah matang dalam menanggapi proses ini, mengantisipasi hasil keputusan MK. Pasalnya Pemilu dan proses-proses terkait bukan hal baru bagi Indonesia, dan investor telah mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi hasil putusan MK.

    “Pemilu ini sudah terjadi beberapa kali. Kemudian kegiatan pasca pemilu di Mahkamah Konstitusi juga bukan yang pertama kali. Jadi, sepertinya investor kita sudah tahu bagaimana mengantisipasi ini,” kata Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

    Putusan Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Penolakan permohonan itu ditolak dengan alasan “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

    Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut termasuk soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta tuduhan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penggunaan APBN untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga memengaruhi hasil pemilu.

    Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Saldi Isra menegaskan pentingnya pemilu yang jujur dan adil, bukan hanya dalam aspek prosedural tetapi juga substantif.

    Dia menyatakan bahwa pemilu yang hanya berfokus pada keadilan prosedural tanpa memperhatikan keadilan substantif tidak akan pernah menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.

    Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyuarakan pendapat bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah yang terdapat dugaan pelanggaran.

    Meskipun demikian, putusan MK menandakan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap berlaku dan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap diakui sebagai pemenang pemilihan presiden.

    Proses perumusan putusan tersebut melalui rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 21 April 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.