Logo
>

BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal: 845 Sanksi buat 494 Emiten dalam Tiga Bulan

Angka ini mencerminkan intensitas pengawasan yang terus diperketat di tengah dinamika pasar modal nasional

Ditulis oleh Pramirvan Datu
BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal: 845 Sanksi buat 494 Emiten dalam Tiga Bulan
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Angka ini mencerminkan intensitas pengawasan yang terus diperketat di tengah dinamika pasar modal nasional.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menegaskan bahwa otoritas bursa tak bergeming dalam menjaga marwah integritas serta kredibilitas pasar. Pengawasan terhadap kepatuhan emiten, kata dia, menjadi pilar utama dalam memastikan setiap kewajiban dipenuhi secara disiplin dan berkesinambungan.

Secara terperinci, sanksi yang dijatuhkan mencakup 188 permintaan klarifikasi kepada 105 emiten. Selain itu, terdapat 130 sanksi terkait kewajiban annual listing fee yang menjerat 82 emiten, serta 128 pelanggaran atas laporan bulanan registrasi efek yang melibatkan 62 emiten.

Tak berhenti di situ, BEI juga mencatat 98 sanksi terkait kewajiban public expose terhadap 70 emiten. Jumlah serupa, yakni 98 sanksi, dikenakan atas pelanggaran laporan keuangan yang melibatkan 50 emiten. Sementara itu, kategori lain-lain mendominasi dengan 174 sanksi yang menyasar 115 emiten.

Aulia menguraikan, lonjakan paling mencolok terjadi pada kategori sanksi lain-lain. Spektrumnya luas. Mulai dari kewajiban pemenuhan free float, pelaporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi maupun sukuk, hingga kewajiban laporan aktivitas eksplorasi bagi entitas pertambangan.

Di sisi lain, kekeliruan dalam penyajian informasi—baik dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi—mengalami eskalasi signifikan. Peningkatannya mencapai 50 persen, baik dari segi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terdampak.

Lebih lanjut, tren kenaikan juga tampak pada sanksi terkait kewajiban penyelenggaraan dan penyampaian public expose serta pelaporan keuangan. Masing-masing mencatat peningkatan sebesar 14 persen dan 5 persen dalam jumlah sanksi.

Namun demikian, tidak semua indikator bergerak naik. Sanksi atas keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek serta permintaan penjelasan justru mengalami kontraksi, masing-masing turun 10 persen dan 9 persen.

Dari perspektif jumlah emiten, terjadi penurunan pada pelanggaran terkait laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek. Penurunannya cukup tajam—masing-masing sebesar 29 persen dan 10 persen—dibandingkan posisi per 31 Maret 2025.

Aulia memastikan, BEI secara rutin memublikasikan data sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui laman resmi bursa. Transparansi ini bukan sekadar formalitas. Ia diharapkan menjadi kompas bagi investor dalam menavigasi keputusan investasi, sekaligus memantik perbaikan kualitas emiten melalui partisipasi aktif para pelaku pasar.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.