Logo
>

Ekonom: Revisi UU P2SK Berisiko Memperburuk Rupiah dan IHSG

Ekonom menilai revisi UU P2SK berpotensi mengganggu independensi BI dan memperburuk sentimen investor terhadap pasar Indonesia.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Ekonom: Revisi UU P2SK Berisiko Memperburuk Rupiah dan IHSG
Revisi UU P2SK dinilai berisiko mengikis independensi BI, memicu tekanan pada rupiah, IHSG, dan kepercayaan investor global. Foto: Dok. KabarBursa.

KABARBURSA.COM — Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) muncul di tengah situasi pasar yang sedang rapuh. Saat rupiah menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat dan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG terperosok ke level 5.594,77, sejumlah ekonom justru mengingatkan perubahan aturan yang menyentuh independensi Bank Indonesia (BI) berpotensi memperburuk persepsi investor terhadap Indonesia.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sejumlah pasal dalam draf revisi UU P2SK dinilai dapat menggeser posisi BI dari lembaga yang fokus menjaga stabilitas moneter menjadi institusi yang ikut memikul agenda pertumbuhan ekonomi. Pada saat yang sama, ruang evaluasi politik terhadap pimpinan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga disebut menjadi lebih besar.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai revisi tersebut hadir pada momentum yang tidak tepat ketika pasar sedang sensitif terhadap setiap sinyal kebijakan ekonomi.

"Kesimpulannya, revisi UU P2SK menjadi agenda yang tidak tepat waktu, bukan memperkuat independensi BI, revisi UU P2SK ini makin membuat investor kabur melihat independensi BI tercabik," kata Achmad dalam analisisnya yang dikutip Ahad, 7 Juni 2026.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada perubahan redaksional undang-undang, melainkan pada bagaimana pasar menafsirkan arah kebijakan yang sedang dibangun pemerintah dan DPR.

Saat ini, kata Achmad, BI tengah menghadapi tugas berat menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global dan arus keluar modal asing. Dalam kondisi tersebut, setiap perubahan yang menyentuh mandat dan independensi bank sentral akan langsung dibaca sebagai sinyal oleh pelaku pasar.

"Rupiah tidak hanya dijaga dengan cadangan devisa dan suku bunga. Rupiah dijaga oleh kepercayaan," ujarnya.

Achmad menjelaskan salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 ayat (2) yang menambahkan mandat BI untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Secara substansi, tujuan tersebut memang terdengar positif. Namun dari perspektif kelembagaan, ketentuan tersebut dinilai berpotensi menggeser fokus utama BI sebagai penjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi.

Menurut dia, bank sentral pada dasarnya berfungsi sebagai rem dan kemudi dalam sistem ekonomi, sementara pemerintah bertugas menjadi mesin pertumbuhan melalui kebijakan fiskal, investasi, dan belanja negara.

"Ketika rupiah melemah, tugas BI adalah menjaga stabilitas, bukan dipaksa menjadi alat akselerasi pertumbuhan," katanya.

Selain itu, Achmad juga menyoroti Pasal 9A yang membuka ruang evaluasi berkala DPR terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS. Dalam draf yang beredar, hasil evaluasi tersebut disebut bersifat mengikat dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan intervensi politik terhadap lembaga independen. "Di sini batas antara pengawasan dan intervensi menjadi sangat tipis," ujarnya.

Kekhawatiran semakin besar karena draf revisi juga membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bagi investor, lanjut Achmad, isu tersebut bukan sekadar persoalan tata kelola kelembagaan. Pasar akan melihat apakah pejabat bank sentral masih memiliki kebebasan penuh dalam mengambil keputusan yang mungkin tidak populer secara politik, tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Dalam kondisi rupiah yang tertekan, misalnya, BI mungkin perlu menaikkan suku bunga untuk mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik. Namun kebijakan seperti itu berpotensi memperlambat kredit dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

Jika pengambil kebijakan mulai mempertimbangkan tekanan politik dalam setiap keputusan moneter, maka kredibilitas bank sentral dapat ikut dipertanyakan.

Achmad menilai persepsi inilah yang akan sangat menentukan arah pasar hingga akhir tahun.

Dalam skenario positif, apabila pemerintah mampu meyakinkan investor bahwa independensi BI tetap terjaga dan revisi UU P2SK tidak mengubah fondasi kelembagaan yang ada, rupiah berpeluang kembali stabil pada kisaran Rp17.200 hingga Rp17.800 per dolar AS. Pada saat yang sama, IHSG berpotensi pulih menuju area 6.200 hingga 6.600.

Sebaliknya, apabila revisi tersebut dipersepsikan sebagai pintu masuk politisasi bank sentral dan lembaga pengawas sektor keuangan, tekanan terhadap pasar berpotensi berlanjut.

"Dalam skenario buruk, rupiah bertahan di atas Rp18.000 dan IHSG sulit keluar dari tekanan," kata Achmad.

Menurut dia, pasar saat ini tidak hanya melihat kondisi ekonomi makro, tetapi juga menilai kualitas institusi yang menopang perekonomian. Investor ingin memastikan bahwa BI tetap bebas mengambil keputusan berdasarkan data dan kebutuhan stabilitas ekonomi, bukan berdasarkan pertimbangan politik jangka pendek.

Karena itu, Achmad menilai pemerintah dan DPR perlu memberikan jaminan yang jelas bahwa revisi UU P2SK tidak akan mengurangi independensi BI. Evaluasi terhadap lembaga negara harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi, bukan menjadi instrumen untuk memengaruhi arah kebijakan moneter.

Di tengah tekanan yang masih membayangi pasar keuangan Indonesia, isu independensi bank sentral kini menjadi salah satu faktor yang paling diperhatikan investor. Bagi pasar, stabilitas rupiah dan pemulihan IHSG tidak hanya bergantung pada besarnya cadangan devisa atau tingkat suku bunga, tetapi juga pada keyakinan bahwa institusi ekonomi utama tetap bekerja secara independen dan kredibel.

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perhatian setelah DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR dan mencakup sejumlah pasal yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola lembaga-lembaga tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah ekonom dan pelaku industri keuangan.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".