KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 81 emiten atau perusahaan publik yang belum mengajukan laporan keuangan auditan per tanggal 31 Desember 2023.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh BEI, terdapat 81 emiten yang masih belum melaporkan kinerja keuangan auditan mereka untuk tahun 2023. Di antara emiten tersebut termasuk beberapa yang terkenal seperti PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), serta PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Emiten lainnya yang terkena sanksi termasuk Fast Food Indonesia (FAST), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), serta PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).
"Dengan demikian, ada 81 Perusahaan Tercatat dan 3 Efek Tercatat yang belum mengajukan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023 hingga tanggal 30 April 2024," demikian bunyi pengumuman dari manajemen BEI.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa BEI memberikan sanksi kepada 81 emiten yang belum mengajukan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, yaitu peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.
"Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C, dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, Bursa memberlakukan Sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," tulis manajemen BEI.
BEI juga menerapkan peringatan tertulis II kepada 3 reksa dana yang belum mengajukan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, yaitu Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia, dan Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII.
"Peringatan Tertulis II diberikan kepada 2 ETF dan 1 DIRE," demikian disampaikan oleh manajemen BEI.