KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan perombakan jajaran direksi di 2026 lantaran masa jabatan periode 2022-2026 segera berakhit.
Perubahan ini dilakukan karena pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kualitas tata kelola pasar modal Indonesia, termasuk dalam proses regenerasi pimpinan Bursa Efek Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa direksi BEI ke depan harus memiliki kompetensi kuat dan keberpihakan pada pasar yang sehat.
Menurut Purbaya, pemimpin bursa tidak hanya dituntut memahami teknis perdagangan, tetapi juga mampu memperluas basis investor domestik, baik dari kalangan ritel maupun institusi.
“Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini,” kata Purbaya di Gedung BEI, Jakarta usai menghadiri pembukaan perdagangan 2026 pada Jumat, 2 Januari 2026.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar. Salah satu fokus utama adalah membersihkan praktik-praktik tidak sehat yang merugikan investor.
“Dan yang paling penting adalah mereka punya kompetisi yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” ujarnya.
Purbaya menilai pasar modal yang kredibel dan transparan merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan pasar yang bersih, kepercayaan investor akan meningkat dan pendalaman pasar keuangan dapat berjalan lebih optimal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong penguatan tata kelola pasar modal agar pasar Indonesia tidak hanya tumbuh secara ukuran, tetapi juga berkualitas dan berintegritas.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan selama empat tahun sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya sesuai ketentuan. Direksi BEI periode 2022–2026 diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 2022, setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Dengan demikian, masa jabatan Direksi BEI saat ini akan berakhir pada 2026, sehingga proses penjaringan dan pencalonan direksi baru maupun pengangkatan kembali direksi lama harus mengacu pada ketentuan POJK tersebut, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, independensi, serta reputasi keuangan.
Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2022–2026 terdiri atas Direktur Utama Iman Rachman, serta enam direktur lainnya yaitu I Gede Nyoman Yetna (Direktur Penilaian Perusahaan), Irvan Susandy (Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa), Kristian Sihar Manullang (Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan), Sunandar (Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko), Jeffrey Hendrik (Direktur Pengembangan), dan Risa Effennita Rustam (Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia).
Susunan ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI pada 29 Juni 2022 dan berlaku hingga berakhirnya periode jabatan 2026.(*)