KABARBURSA.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah pengawasan ketat terhadap sejumlah saham yang mengalami lonjakan harga signifikan dan aktivitas transaksi di luar kebiasaan.
Otoritas bursa resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan enam emiten serta mengeluarkan peringatan aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) terhadap tiga saham lainnya melalui surat pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Enam saham yang disuspensi mulai sesi I perdagangan Senin, 6 Oktober 2025 meliputi PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Timah Tbk (TINS).
Keputusan ini diambil karena adanya peningkatan harga kumulatif yang dinilai terlalu cepat dan signifikan dalam waktu singkat, sehingga BEI memandang perlu melakukan cooling down demi melindungi investor.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menyatakan bahwa penghentian sementara di pasar reguler dan tunai bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya berdasarkan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten.
“BEI mengimbau seluruh pihak untuk selalu memperhatikan informasi resmi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan perdagangan,” tulis surat tersebut.
Selain suspensi, BEI juga mengeluarkan pengumuman UMA terhadap tiga emiten, yakni PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP). Ketiganya menunjukkan pola transaksi dan kenaikan harga saham di luar kebiasaan yang sedang dicermati oleh otoritas bursa.
Dalam pengumuman resmi, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
Namun, investor diingatkan untuk memperhatikan konfirmasi perusahaan atas permintaan bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi, meninjau kembali rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS, serta mempertimbangkan risiko investasi di kemudian hari.
Bursa juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Informasi terakhir terkait emiten yang terkena UMA menunjukkan bahwa beberapa di antaranya belum menyampaikan keterbukaan informasi material terbaru ke publik, kecuali laporan kepemilikan saham dan penjelasan atas volatilitas harga di pasar.
Langkah pengawasan intensif ini mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal. Praktik cooling down melalui suspensi dan pengumuman UMA menjadi bagian dari kebijakan preventif untuk mengantisipasi potensi spekulasi berlebihan serta melindungi investor ritel dari risiko lonjakan harga yang tidak ditopang oleh fundamental perusahaan.
Yulianto menegaskan bahwa BEI akan terus mencermati pola transaksi dan memastikan seluruh emiten yang mengalami kenaikan signifikan tetap mematuhi kewajiban keterbukaan informasi.
“Kami meminta investor untuk tetap rasional dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya dalam dokumen resmi yang diterbitkan.
Dengan langkah ini, BEI berharap dinamika perdagangan saham di Bursa dapat berlangsung secara wajar, transparan, dan mencerminkan kondisi fundamental emiten. (*)