KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengibarkan bendera peringatan. Sebanyak 10 emiten resmi masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) akibat pola transaksi janggal maupun lonjakan harga yang dinilai tak wajar.
Daftar tersebut mencakup PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI), PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Multipolar Tbk (MLPL), PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS), hingga PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa status UMA bukan berarti pelanggaran otomatis terhadap aturan pasar modal. “Penetapan ini lebih pada sinyal kewaspadaan. Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/9).
Seiring keputusan itu, BEI mengingatkan investor untuk bersikap hati-hati. Ada empat poin yang disampaikan:
Mencermati respons emiten atas permintaan klarifikasi Bursa.
Menilai kinerja dan keterbukaan informasi yang dipublikasikan.
Mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum mendapat restu RUPS.
Mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum memutuskan langkah investasi.
Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dinamika harga dan transaksi tak selalu sejalan dengan fundamental perusahaan. Bursa menekankan pentingnya kehati-hatian agar keputusan investasi tetap rasional di tengah gejolak pasar.
Tanda Peringatan Kemarin
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengibarkan tanda peringatan. Tiga saham—PT Multitrend Indo Tbk (BABY), PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS), dan PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK)—resmi masuk dalam daftar Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan penetapan ini dipicu lonjakan harga yang dinilai tidak wajar pada saham LPPS dan CAKK. Sedangkan pada saham BABY, terdeteksi adanya pola transaksi yang dianggap janggal.
Namun Yulianto menekankan, status UMA bukan berarti langsung ada pelanggaran terhadap aturan pasar modal. “Penetapan UMA hanya sinyal kewaspadaan. Saat ini Bursa masih mencermati pola pergerakan ketiga saham tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 30 September 2025.
Melalui pengumuman ini, BEI meminta investor meningkatkan kewaspadaan. Ada empat langkah yang diimbau untuk diperhatikan:
Menyimak respons emiten atas permintaan klarifikasi dari Bursa.
Mencermati kinerja serta keterbukaan informasi yang disampaikan emiten.
Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan RUPS.
Mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan status UMA ini, pasar kembali diingatkan bahwa euforia kenaikan harga tak selalu sejalan dengan fundamental. Investor diminta menimbang langkah secara hati-hati, sebab volatilitas bisa menjadi ujian bagi daya tahan portofolio.(*)