KABARBURSA.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap perkembangan terbaru terkait rencana penerapan aturan minimal free float 15 persen bagi seluruh perusahaan tercatat—aturan sebelumnya hanya 7,5 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator untuk meningkatkan kualitas perdagangan saham di Indonesia.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan ketentuan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyusunan melalui perubahan Peraturan I-A.
“BEI terus mendorong peningkatan kualitas pasar, termasuk melalui peningkatan jumlah minimum saham free float pada seluruh Perusahaan Tercatat,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, peningkatan batas minimal saham beredar di publik merupakan salah satu langkah penting untuk memperbaiki likuiditas perdagangan serta memperkuat transparansi pasar modal. Selama ini, masih terdapat sejumlah emiten dengan porsi saham publik yang relatif terbatas sehingga aktivitas perdagangan saham menjadi kurang optimal.
Dalam proses implementasinya nanti, BEI akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tercatat mengenai kewajiban pemenuhan free float serta berbagai skema yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“BEI akan melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan free float yang dapat dilakukan Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.
Ia menjelaskan, perusahaan tercatat memiliki beberapa opsi untuk meningkatkan porsi saham publik. Salah satunya melalui divestasi saham oleh pemegang saham mayoritas, penerbitan saham baru melalui rights issue, hingga aksi korporasi lain yang memungkinkan bertambahnya jumlah saham beredar di publik.
BEI juga menyiapkan mekanisme pendampingan bagi emiten yang membutuhkan konsultasi terkait strategi pemenuhan aturan tersebut. Bursa menyediakan person in charge yang dapat dihubungi perusahaan untuk mendiskusikan langkah yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.
Di sisi lain, regulator memastikan bahwa agenda reformasi pasar modal tidak hanya mencakup peningkatan free float, tetapi juga berbagai penguatan regulasi dan infrastruktur pasar.
“BEI bersama dengan OJK serta Self-Regulatory Organization lainnya terus melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan reformasi integritas pasar modal Indonesia,” ujar Nyoman.
Ia menambahkan, sejumlah inisiatif reformasi pasar sedang disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga dalam ekosistem pasar modal.
Salah satu langkah transparansi yang telah dijalankan adalah publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang kini dapat diakses publik melalui situs BEI. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta membantu investor memahami struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat.
Selain aturan free float 15 persen, regulator juga tengah menyusun sejumlah produk hukum lain sebagai bagian dari paket reformasi pasar. Beberapa di antaranya mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar serta kewajiban bagi penyusun laporan keuangan perusahaan tercatat untuk memiliki sertifikasi di bidang akuntansi.
“Hal ini menunjukkan kesiapan OJK, BEI, dan SRO lainnya untuk merealisasikan aksi percepatan reformasi pasar modal,” kata Nyoman.
Terkait transparansi data kepemilikan saham, BEI menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas keakuratan informasi tetap berada pada perusahaan tercatat. Emiten wajib memastikan seluruh data yang disampaikan kepada regulator maupun publik telah diverifikasi secara benar.
“Perusahaan tercatat bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan,” ujar Nyoman.
Namun demikian, regulator tetap memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi apabila ditemukan informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika terdapat ketidaksesuaian data, regulator dapat meminta perusahaan melakukan revisi serta mengenakan sanksi sebagai bentuk pembinaan.
BEI berharap implementasi aturan free float 15 persen nantinya dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pasar sekaligus mendorong terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih transparan, likuid, dan efisien.(*)
BEI Ungkap Progress Aturan Free Float 15 Persen, Emiten Disiapkan Berbagai Skema Pemenuhan
BEI terus mendorong peningkatan kualitas pasar, termasuk melalui peningkatan jumlah minimum saham free float