Logo
>

Beli Gas Elpiji Pakai KTP, Pengamat: Perlu tapi Merepotkan

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Beli Gas Elpiji Pakai KTP, Pengamat: Perlu tapi Merepotkan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan KTP diklat salah satu cara yang bagus. Namun hal ini  dinilai bakal merepotkan masyarakat dalam bertransaksi.

    Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro,  mengatakan peraturan pembelian gas elpiji 3kg menggunakan KTP sudah bagus untuk melihat data masyarakat yang pantas menerima gas tersebut.

    "Penggunaan KTP untuk mencari data atau profiling yang tepat, itu memang perlu karena kita juga ingin tahu siapa sih pengguna gas 3 Kg yang sebenarnya," ujar Riko kepada Kabar Bursa, Senin 3 Juni 2024.

    Akan tetapi, Riko memandang penerapan peraturan tersebut bakal merepotkan masyarakat. Dia menyebut, pembeli gas 3 Kg ini mayoritas adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha.

    Riko kemudian memberikan contoh penerapan kebijakan ini terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

    "Merepotkan lho (beli gas 3 Kg) pakai KTP untuk transaksi. Bayangkan kalau UMKM itu dia butuh sehari 3 kali beli (gas), atau seminggu 2 sampai 3 kali beli, mereka harus bawa KTP. Sedangkan nanti yang disuruh itu anaknya yang belum punya KTP," ungkapnya.

    Oleh karenanya, Riko berharap kepada pihak terkait, dalam hal ini Pertamina, kebijakan dalam membeli gas 3Kg dikaji lagi dengan melakukan pendataan di agen-agen, bukan individu masyarakat.

    Tak Efektif

    Menurut dia, setiap agen telah memiliki data masyarakat atau pelanggan. Hal ini dilakukan, kata Riko, agar meminimalisir salah sasaran dalam pembelian gas elpiji 3Kg.

    "Karena agen itu selalu mengukur kebutuhan customernya, makannya setiap agen tuh ada jatahnya jadi mereka bisa tahu berapa kebutuhannya, kapan ada lonjakan pembeli, kapan tidak ada lonjakan, mereka sudah tahu pembelinya satu persatu," tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

    “Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.

    Seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

    41,8 Juta NIK

    Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mendaftar di subsidi tepat LPG, dengan mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.

    Dengan pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.

    “Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” jelas Riva.

    Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8 persen atau 247.807 pangkalan. Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

    “Untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98 persen transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” tambahnya.

    Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.

    Baca Halaman selanjutnya...

    Polemik Ukuran Isi

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tabung berkarat menyebabkan volume gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) menjadi berkurang dari ukuran yang seharusnya.

    “Tabung-tabung ini harus diperbaiki. Jika tetap dipaksakan untuk diisi dengan gas cair, tabung yang memiliki pengendapan karat bisa menyebabkan volume gas berkurang,” ujar Zulhas di Cimahi.

    Zulhas menjelaskan bahwa tabung-tabung yang sudah lama pasti mengalami karatan dan perlu diperbaiki. Karat pada tabung bisa mempengaruhi timbangan sehingga berpotensi merugikan konsumen. (yog/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.