Logo
>

Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, ini Penjelasan dari Pertamina

Ditulis oleh KabarBursa.com
Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, ini Penjelasan dari Pertamina

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Pertamina Patra Niaga, subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg tidak dibatasi.

    Sebelumnya, perusahaan mengumumkan akan menutup pendaftaran pada 31 Mei 2024. Namun, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa tanggal tersebut adalah tenggat waktu untuk integrasi sistem antara Pertamina, agen, dan pangkalan, bukan batas akhir pendaftaran NIK.

    “Bukan ditutup pendaftarannya. 31 Mei adalah tenggat waktu integrasi sistem antara Pertamina, agen, dan pangkalan. Saat ini, hanya pangkalan yang memiliki sistem untuk mendata NIK. Nanti, pangkalan akan terhubung ke agen, dan agen terhubung ke Pertamina,” jelas Mars Ega di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu 25 Mei 2024 kemarin.

    Dengan demikian, sistem tersebut akan terintegrasi mulai 1 Juni 2024. Namun, pendaftaran NIK untuk membeli LPG 3 Kg tetap dibuka tanpa batas waktu. “Tidak ada penutupan. Hanya sistemnya yang akan di-close sehingga para agen dan pangkalan yang tidak tertib akan menghadapi konsekuensi audit,” tambahnya.

    Hingga saat ini, Mars Ega melaporkan bahwa sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar sebagai pembeli LPG 3 Kg.

    Mengutip berbagai sumber, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memperpanjang tenggat waktu pendaftaran NIK untuk pembelian LPG 3 Kg hingga 31 Mei 2024.

    ESDM menegaskan akan melakukan penertiban terhadap konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3 Kg. Penertiban ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditandatangani pada 28 Februari lalu.

    Masyarakat diminta untuk segera mendaftarkan diri agar tercatat resmi di pangkalan LPG Pertamina. Pasalnya, per 1 Januari, kebijakan tersebut akan resmi diterapkan.

    “Kita jalankan mekanisme yang tepat, karena selama ini banyak kekurangan dalam sistem yang berjalan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi