Logo
>

Berapa Pesangon yang Diterima Karyawan Pabrik Sepatu Bata?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Berapa Pesangon yang Diterima Karyawan Pabrik Sepatu Bata?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dan karyawannya di Purwakarta telah mencapai kesepakatan terkait besaran uang pesangon. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, buruh sepatu Bata yang di-PHK akan memperoleh hak pesangon yang melebihi standar yang berlaku.

    Proses pembayaran pesangon direncanakan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024. Besaran pesangon tiap karyawan akan bervariasi, bergantung pada masa kerja masing-masing.

    “Besaran pesangon ini melebihi ketentuan PP 35/202,” ungkap Indah Anggoro pada Jumat, 10 Mei 2024.

    Manajemen Bata akan memberikan satu kali uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Meskipun kondisi PHK yang dilakukan Bata disebabkan rugi beruntun selama empat tahun, uang pesangon yang diberikan kepada karyawan melebihi setengah dari ketentuan yang berlaku menurut PP Nomor 35 Tahun 2021.

    “Pembayaran pesangon lebih dari ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, namun Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) ditambah dengan hak lainnya,” tambah Indah.

    Aturan mengenai pemenuhan hak karyawan yang di-PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Dalam situasi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterima oleh karyawan, sesuai Pasal 40 ayat 1.

    Berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau tidak terus menerus selama dua tahun.

    Karyawan yang di-PHK berhak atas:

    • Uang pesangon sesuai dengan masa kerja mereka
    • Uang penghargaan masa kerja
    • Uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Besaran pesangon berdasarkan masa kerja:

    • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
    • 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
    • 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
    • Dan seterusnya sesuai dengan masa kerja yang telah ditentukan.

    Uang penggantian hak mencakup berbagai hal, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang pekerja dan keluarganya, serta hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi