KABABRBURSA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada 159.557 narapidana dan anak binaan beragama Islam selama Idulfitri 2024.
Yasonna Laoly menyatakan bahwa remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, memperbaiki diri, dan berusaha untuk menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
"Dengan remisi dan PMP, kami ingin memberikan motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk terus melakukan hal positif dan memberikan kontribusi yang berguna bagi masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 9 April 2024.
Yasonna juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam membina narapidana dan anak binaan, serta berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
"Dengan ini, saya mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan PMP. Saya harap mereka terus memperbaiki diri, memperkuat iman, dan menjadi bagian yang positif dalam pembangunan bangsa," tambahnya.
Dari total 159.557 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, dengan 157.366 di antaranya mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, 1.214 anak binaan mendapat PMP, dengan 1.195 anak binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah dengan jumlah terbanyak narapidana penerima RK adalah Jawa Timur, disusul oleh Jawa Barat dan Sumatera Utara. Sementara itu, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan merupakan wilayah dengan jumlah terbanyak anak binaan penerima PMP.
Menurut data per 1 April 2024, total jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di Indonesia adalah 270.207 orang, dengan narapidana dan anak binaan beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui RK dan PMP selama Idulftri 2024, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar.