Logo
>

BI Rate Naik, Masihkah Bisa Beli Rumah?

Ditulis oleh KabarBursa.com
BI Rate Naik, Masihkah Bisa Beli Rumah?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Realestat Indonesia (REI) menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan pembelian atau investasi di bidang properti, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini naik 25 basis poin menjadi 6,25 persen.

    Ketua Umum REI Joko Suranto, ini disebabkan oleh keberlanjutan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

    Joko menjelaskan bahwa dengan penerapan insentif ini, dalam kerangka PPN DTP, pengembang tidak diperbolehkan menaikkan harga secara bebas. “Dalam kerangka PPN DTP, tidak ada kenaikan harga. Ini artinya, dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Oleh karena itu, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli rumah,” kata Joko dikutip Rabu 15 Mei 2024.

    Joko menilai bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli rumah, meskipun baru-baru ini suku bunga acuan mengalami kenaikan. Menurutnya, kenaikan suku bunga tersebut tidak berdampak langsung pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    “Tekanan yang terjadi pada penjualan rumah disebabkan oleh beberapa informasi dan kekhawatiran tentang kenaikan suku bunga. Namun, kenaikan suku bunga 0,25 basis poin tidak secara signifikan berpengaruh pada suku bunga KPR,” jelas Joko.

    Menurutnya, perbankan biasanya menyediakan alternatif pembayaran angsuran untuk mengatasi kenaikan suku bunga KPR. Angsuran tersebut juga bisa direncanakan oleh pengembang, misalnya dengan menetapkan batasan cicilan untuk 1-3 tahun pertama dengan suku bunga tertentu, guna memberikan efek psikologis terhadap besaran angsuran yang lebih ringan.

    Joko juga menyoroti mahalnya biaya pembelian rumah yang menjadi keluhan konsumen. Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi untuk mengatasi kondisi ekonomi yang memengaruhi pendapatan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum mampu membeli rumah.

    “Salah satu terobosan yang diharapkan dari pemerintah adalah penyederhanaan PPN DTP. Insentif ini harus dirancang untuk mendukung akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau,” tambah Joko.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memperpanjang insentif bebas PPN bagi sektor properti hingga Desember 2024. Ini mencakup insentif PPN 100 persen bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024. Adapun, transaksi yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024 akan mendapatkan insentif PPN 50 persen.

    Peraturan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024. Insentif PPN DTP telah berlaku sejak November 2023, dan dengan diterbitkannya PMK No. 7/2024, insentif tersebut dapat direalisasikan hingga Desember 2024.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi