KABARBURSA.COM - Penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak hanya memengaruhi harga jual bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga dapat berdampak pada operasional bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC DKI Jaya, Syarief Hidayat, menyatakan bahwa penerapan aturan baru ini akan berdampak langsung pada harga BBM. Meskipun demikian, dia menilai bahwa keuntungan atau margin SPBU tidak akan terdampak.
"PBBKB dibayarkan di muka oleh pelaku usaha SPBU saat membeli atau menebus delivery order (DO) BBM dari Pertamina," jelasnya Rabu (31/1/2024)
Syarief mengemukakan kekhawatiran terkait peraturan daerah yang mungkin menetapkan besaran PBBKB yang berbeda untuk kendaraan umum dan pribadi.
"Menjadi masalah apabila peraturan daerahnya memberlakukan besaran PBBKB (berbeda) untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi, ini akan sulit penerapannya," ungkap Syarief.
Menurut Syarif, pembayaran PBBKB di awal membuat pelaku usaha SPBU tidak dapat memprediksi volume penjualan BBM untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. "Kendaraan umum kemungkinan besar akan membeli BBM subsidi yang besaran PBBKB-nya ditetapkan pemerintah pusat sebesar 5 persen," jelas dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan baru PBBKB yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif PBBKB kendaraan umum 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Bisnis SPBU dan Kenaikan PBBKB
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa Kementerian ESDM belum diajak berkonsultasi mengenai rencana penerbitan peraturan tersebut. "Kementerian ESDM berencana mengirim surat rekomendasi yang menjelaskan dampak potensial dari aturan baru ini, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Selain DKI Jakarta, Pemprov Kaltara juga melakukan penyesuaian besaran PBBKB melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebelumnya ditetapkan 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi, namun mengalami perubahan menjadi 5 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.