KABARBURSA.COM – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menetapkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp4,06 triliun yang akan didistribusikan pada 2026. Nilai tersebut setara hingga 60 persen dari laba bersih perusahaan.
Corporate Secretary BNGA Fransiska Oei menyampaikan bahwa pembagian dividen telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 April 2026. Keputusan ini menjadi dasar distribusi laba kepada seluruh pemegang saham.
“Perseroan akan membagikan dividen final tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp4.067.333.245.077 atau setinggi-tingginya 60 persen dari laba bersih,” ujar Fransiska dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi, laba bersih BNGA sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp6,87 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,06 triliun dialokasikan sebagai dividen, sementara sisanya ditahan untuk memperkuat struktur permodalan.
Dengan jumlah saham beredar sebanyak 25,14 miliar lembar, setiap pemegang saham akan menerima dividen sekurang-kurangnya Rp161,77 per saham. Pembagian ini berlaku untuk seluruh pemegang saham, baik kelas A maupun kelas B.
Fransiska menjelaskan bahwa kebijakan pembagian dividen mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan serta kebutuhan ekspansi bisnis.
Penetapan payout ratio yang tidak penuh mencerminkan keseimbangan antara distribusi laba dan penguatan modal.
“Pembagian dividen dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan permodalan dan keberlanjutan kinerja perusahaan,” katanya.
Dari sisi keuangan, BNGA mencatat total ekuitas sebesar Rp58,15 triliun per 31 Desember 2025. Sementara saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp2,80 triliun.
Adapun jadwal pembagian dividen telah ditetapkan dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 27 April 2026. Selanjutnya, ex dividen jatuh pada 28 April 2026.
Tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date ditetapkan pada 29 April 2026 pukul 16.00 WIB. Sementara pembayaran dividen tunai dijadwalkan pada 13 Mei 2026.
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham hingga recording date. Untuk investor yang menyimpan saham dalam penitipan kolektif, pembayaran dilakukan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing.
Selain itu, BNGA menegaskan bahwa dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pemegang saham luar negeri, tarif pajak dapat mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda dengan syarat dokumen pendukung terpenuhi. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.