KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyoroti dinamika terkini yang terjadi di industri pasar modal nasional.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai krisis kepercayaan di BEI harus dimaknai sebagai momentum reformasi.
“Ini bukan sekadar masalah satu atau dua saham,” ujar Pandu di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menegaskan persoalan tersebut menyangkut kepercayaan terhadap sistem pasar modal dan kredibilitas negara. Menurut Pandu, agenda reformasi bukan didorong kepentingan atau preferensi Danantara Indonesia semata. Sebagai pelaku pasar, Danantara menyuarakan kebutuhan agar pasar modal lebih dalam, likuid, dan kredibel.
“Reformasi ini kepentingan ekosistem, bukan kepentingan satu institusi,” tegasnya.
Pandu memaparkan reformasi memerlukan langkah struktural untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional.
Langkah awal mencakup peningkatan transparansi, terutama keterbukaan ultimate beneficial ownership. Selain itu, kualitas dan akurasi data kepemilikan saham perlu diperkuat.
Penguatan tata kelola dan penegakan aturan menjadi agenda penting dalam reformasi pasar modal. Ia menyebut demutualisasi bursa penting untuk memitigasi benturan kepentingan dan memperkuat kelembagaan.
Pendalaman pasar juga perlu dilakukan secara terintegrasi lintas pemangku kepentingan. Sinergi diperlukan dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur pasar modal.
Pandu menambahkan, likuiditas pasar harus diperkuat melalui kebijakan free float yang selaras praktik global. Kenaikan free float perlu dibangun lewat kebijakan yang meningkatkan kepercayaan investor.
Dengan kepercayaan dan valuasi sehat, kebijakan free float 15 persen dapat berjalan efektif. “Reformasi ini bertujuan membangun kepercayaan jangka panjang dan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Demutualisasi BEI Tekan Konflik Kepentingan
Soal rencana demutualisasi BEI, Pandu menegaskan dukungannya. Demutualisasi mengubah status BEI dari organisasi berbasis anggota menjadi perusahaan terbuka. Saham BEI nantinya dapat dimiliki publik.
Pandu menilai skema tersebut memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa. Menurutnya, pemisahan itu menekan potensi benturan kepentingan.
Ia memastikan demutualisasi tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pandu menegaskan operasional bursa tetap diawasi Otoritas Jasa Keuangan. “OJK yang melakukan pengaturan,” katanya.
Dirinya juga menjamin tidak ada konflik jika Danantara menjadi pemegang saham BEI. Ia menyebut peran pemegang saham berbeda dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Pemegang saham fokus kepada profit untuk institusi itu. Sementara itu, pemangku kepentingan bertugas mengembangkan perusahaan,” terang Pandu.
Keuntungan perusahaan akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. “Kita ingin pasar modal kita lebih dalam,” tambah dia.
Ia menambahkan, fungsi regulator dan pemegang saham harus jelas. Kata Pandu, BEI tidak akan menjadi badan usaha milik negara (BUMN).
Terkait investasi, Danantara akan menanamkan sebagian dana di pasar modal. Investasi dilakukan melalui obligasi dan instrumen ekuitas.
Demutualisasi menjadi bagian reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola dan transparansi.bOJK menargetkan peraturan pemerintah terbit pada kuartal I-2026.
Pemerintah berharap demutualisasi mengubah struktur kepemilikan pasar modal nasional. (Adi Subchan) (*)