Logo
>

BPJPH ke WTO, Produk Indonesia Wajib Sertifikasi Halal

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPJPH ke WTO, Produk Indonesia Wajib Sertifikasi Halal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang akan memasuki tahap pertama pada Oktober 2024. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan perlindungan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, saat menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) terkait Technical Barriers to Trade (TBT) tahun 2024 di Jenewa. Aqil menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

    "Akreditasi sertifikasi halal di Indonesia merupakan upaya negara untuk memastikan integritas kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, mengingat Indonesia memiliki jumlah umat Muslim terbesar di dunia," ungkap Aqil di Gedung Pusat WTO di Jenewa, Swiss, dikutip Minggu 17 Maret 2024.

    Aqil menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bertentangan dengan keberadaan produk non-halal, selama mematuhi regulasi yang berlaku. Indonesia tidak akan menghambat produk non-halal untuk beredar asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Peraturan tersebut mengharuskan produk non-halal untuk mencantumkan informasi yang jelas mengenai kehalalannya pada kemasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada konsumen di Indonesia," katanya.

    Kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, khususnya untuk tiga kelompok produk utama, yaitu makanan, minuman, bahan baku makanan, dan jasa penyembelihan. "Namun, produk obat, biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan non-halal masih diizinkan beredar di Indonesia dengan syarat mencantumkan label non-halal pada produknya," jelas Aqil.

    Aqil juga menjelaskan mengenai proses penahapan bagi produk obat dan alat kesehatan sesuai dengan risikonya masing-masing, yang diatur dalam Peraturan Presiden. "Dalam forum WTO, Indonesia telah memberikan informasi mengenai 6 regulasi terkait Jaminan Produk Halal melalui Notifikasi. Seluruh masukan dan komentar dari anggota WTO akan dipertimbangkan oleh BPJPH," ungkapnya.

    Selain itu, Indonesia membuka peluang kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri melalui kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. "Pertemuan bilateral antara BPJPH dan Uni Eropa membahas percepatan asesmen terhadap lembaga sertifikasi halal dari delapan negara anggota Uni Eropa. Demikian pula, pertemuan dengan delegasi Inggris telah dijadwalkan," papar Aqil.

    BPJPH menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengakui sertifikasi halal lintas negara untuk memastikan kualitas dan kehalalan produk. Produk yang belum bersertifikat halal dapat diajukan untuk sertifikasi langsung kepada BPJPH. "Pada hari Jumat mendatang, BPJPH akan mengadakan pertemuan bilateral dengan delegasi tuan rumah Swiss," ucap Aqil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi