Logo
>

BPJS Ketenagakerjaan: Tak Ada Tumpang Tindih dengan Tapera

Ditulis oleh Dian Finka
BPJS Ketenagakerjaan: Tak Ada Tumpang Tindih dengan Tapera

Poin Penting :


    KABARBURSA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih fasilitas pembiayaan dengan layanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Asep Rahmar Suwandha, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa konsepnya jelas berbeda dengan Tapera karena program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan MLT atau manfaat layanan tambahan.

    Kepastian tersebut tertuang dalam  PP 46 tahun 2015 BPJS yang merupakan petunjuk dan teknis terkait permaneker terkait MLT. Saat ini, MLT yang berada di BPJS Ketenagakerjaaan berupa pemberian pinjaman untuk kepemilikan perumahan, uang muka perumahan, maupun renovasi. Dan dalam hal ini pihaknya sudah bekerjasama dengan berberapa perbankan untuk menyalurkannya.

    "Berdasarkan ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai rate subsidi untuk tiga bantuan bagi penerima MLT. Pertama, untuk perumahan maksimal Rp500 juta untuk plafonnya. Kedua, renovasi perumahan Rp200 juta, dan ketiga uang muka perumahan sebesar Rp150 juta. Ke depannya, saya harap perbankan bisa ikut karena ini adalah manfaat layanan tambahan yang bisa diberikan selain manfaat dari program program jamsostek yang sudah ada,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.

    Dalam hal ini pihaknya juga memiliki kerja sama khusus dengan delapan pengembang untuk membangun rumah pekerja. Terhitung hingga saat ini sudah terdapat 3.900 peserta yang terdaftar MLT.

    “Memang belum banyak juga (pesertanya), kita baru realisasi sekitar 3.900 peserta untuk yang perumahan itu. Ya, memang masih ada PR untuk itu,” kata dia.

    Saat dikonfirmasi apakah akan ada tumpang tindih, Asep belum bisa berkomentar. Dia hanya mengatakan masih berusaha mengkaji dan melakukan diskusi dengan regulator terkait soal kebijakan ini. Tetapi pihaknya meyakini bahwa setiap kebijakan yang dibuat pemerintah pasti sudah memiliki kajian sebelumnya, terutama untuk kesejahteraan pekerja.

    “Kami mungkin belum bisa komen ya, karena dari sisi kami hanya melaksanakan PP tadi ya. Nah, saat ini kami memang sudah diskusi juga dengan regulator dan beberapa pihak terkait Tapera bagaimana, karena kebijakan ini baru kan,” ujar dia.

    Sejauh ini pihaknya baru berdiskusi terkait kepesertaan dari masing-masing program. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berencana akan membahas terkait sinkronisasi manfaat yang ada dari dua program ini.

    “Selama ini masih sejauh itu, karena ini kebijakan baru jadi tentu dari sisi badan pelaksana percaya kalau kebijakan itu ada baik buat kesejahteraan pekerja. Soal timpang tindih itu, kami masih belum bisa berkomentar,” tandasnya.

    JHT Telah Terkumpul Rp136 Triliun

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024, mengungkap saat ini program Jaminan Hari Tua (JHT) sudah berjalan dan telah terkumpul sekitar Rp136 triliun. Hal ini juga sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Dengan fakta tersebut, menurut Shinta, tidak perlu ada lagi iuran tambahan apalagi jika programnya bisa dioptimalkan.

    Di lain pihak, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Tapera dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan rakyat memiliki sifat dan mekanisme yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada kewajiban untuk menjadi peserta Tapera sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024, karena aturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

    "PP ini terbit melaksanakan amanat UU. PP hadir memang adalah amanat dari UU. Hanya, JHT BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai MLT tidak memiliki syarat upah minimun. Sementara, syarat menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang setidaknya memiliki upah minimun," papar Indah.

    Lanjutnya, "Sebelum si pekerja tua, uangan akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, dan diinvestasikan, maka diperintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan. Bisa untuk membeli rumah baru bagi yang belum memiliki, atau bisa untuk renovasi rumah".

    Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Untuk mendapatkan pembiayaan, maka peserta wajib memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan, serta perbaikan rumah pertama.

    Sedangkan MBR adalah pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua barat. Terakhir, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat maka uang yang ditarik adalah untuk tabungan dan bisa diambil ketika pensiun atau saat mencapai usia 58 tahun.(ian/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.