KABARBURSA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, telah menyerahkan surat tugas pemeriksaan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai tanda dimulainya pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan tahun 2023.
Pemeriksaan ini akan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (Risk-Based Audit) yang difokuskan pada area-area berisiko, termasuk potensi risiko kecurangan.
Area fokus pemeriksaan mencakup belanja bantuan sosial, belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, belanja pada badan layanan umum (BLU), belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Pius menekankan penggunaan teknologi informasi secara optimal agar pemeriksaan lebih efektif dan efisien. Dia juga mengharapkan komitmen dari seluruh jajaran Kementerian Kesehatan untuk membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan BPK, sehingga pemenuhan data dan informasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, Anggota VI BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang melibatkan satu pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2023.
Salah satu LHP kinerja menyoroti upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 di Kemenkes dan instansi terkait lainnya.
PDTT lainnya mencakup pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2023, kepatuhan pelaksanaan program Indonesia Emergency Response to COVID-19 tahun 2022 dan 2023, serta kepatuhan pelaksanaan program Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-Sphere) tahun 2022 dan 2023.