Logo
>

BPR dan BPRS Antre Melantai di Bursa Efek Indonesia

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPR dan BPRS Antre Melantai di Bursa Efek Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK yang mempermudah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO).

    Berdasarkan POJK 7/2024, BPR dan BPRS yang ingin melakukan IPO di pasar modal Indonesia wajib memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar.

    Selain itu, BPR dan BPRS harus memenuhi penilaian tata kelola dan profil risiko minimal peringkat dua. Mereka juga wajib memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat kedua dari seluruh aspek yang dinilai dalam dua periode terakhir.

    Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa banyak BPR dan BPRS yang telah mencari informasi mengenai persyaratan untuk IPO dalam beberapa bulan terakhir.

    Nyoman menyambut baik minat BPR dan BPRS untuk mengeksplorasi opsi pendanaan melalui pasar modal. Menurutnya, hal ini mencerminkan kebutuhan nyata dari BPR dan BPRS.

    "Namun karena peraturan IPO untuk BPR dan BPRS ini masih relatif baru, hingga saat ini belum ada permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS," jelas Nyoman, Senin 20 Mei 2024.

    Dalam pipeline pencatatan saham BEI, terdapat 38 emiten yang sedang mengantre. Namun, tidak satu pun berasal dari sektor keuangan, mayoritas berasal dari sektor konsumen non-siklikal.

    Berdasarkan asetnya, ada enam calon emiten dengan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar. Kemudian, 24 perusahaan dengan aset menengah antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan sisanya merupakan perusahaan berskala besar.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi