“Dengan maraknya informasi palsu yang mengatasnamakan BRI, kami mengingatkan seluruh nasabah untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Hendy menegaskan bahwa BRI hanya menggunakan saluran resmi, seperti situs web dan media sosial yang telah terverifikasi (ditandai centang biru), sebagai sarana komunikasi yang dapat diakses masyarakat dengan alamat atau akun sebagai berikut:
Hendy juga menambahkan bahwa BRI terus mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan informasi rahasia, seperti data pribadi dan data perbankan, kepada pihak lain, termasuk yang mengatasnamakan BRI.
Kerahasiaan data meliputi informasi seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dan lainnya. Hendaknya nasabah tidak memberikan informasi ini melalui tautan atau situs web yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menanggapi modus terbaru di mana para scammer mengubah nomor telepon di kolom alamat mesin pencari Google, Hendy menjelaskan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi aksi penipuan dengan berbagai modus tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan BRI adalah menghapus informasi palsu yang mengatasnamakan BRI.
“BRI telah tanggap dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai upaya pemulihan dan pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan,” tegas Hendy.
- Website: www.bri.co.id
- Instagram: bankbri_id
- X/Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri
- Facebook: Bank BRI
- Youtube: Bank BRI
- Contact BRI: 1500017 & Chat Sabrina melalui WhatsApp di 0812 1214 017
Perubahan Batas Waktu
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu untuk rekening yang berstatus dormant. Mulai 15 Agustus 2024, BRI akan memberlakukan perubahan ketentuan “days to dormant” menjadi 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo nasabah.
Ini berarti, jika nasabah tidak melakukan transaksi apapun—termasuk kredit atau debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu—selama 180 hari, maka status rekening mereka akan berubah menjadi dormant.
Berikut adalah produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tanpa transaksi:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang sudah berstatus dormant dan berada di bawah saldo minimum tertentu, rekening akan ditutup secara otomatis (closed by system) jika tidak ada transaksi selama 180 hari.
Bagi nasabah yang status rekeningnya berubah menjadi dormant, mereka masih memiliki opsi untuk melakukan re-aktivasi dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat, membawa identitas diri, dan bukti kepemilikan rekening.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses situs resmi BRI di bri.co.id.
Pada awal Juli kemarin, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau terbengkalai dalam melakukan transaksi untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024. Rekening BRI akan dianggap dormant apabila tidak melakukan transaksi selama 180 hari, tanpa mempertimbangkan saldo minimal yang ada.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2024, juga berlaku untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama. Nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk transaksi kredit dan debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu), selama 180 hari akan mengubah status rekening mereka menjadi dormant.
Untuk rekening Tabungan BRI, apabila menjadi dormant karena tidak ada transaksi selama 180 hari dan saldo berada di bawah ketentuan minimum, akan ditutup secara otomatis.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tutupnya.
Mengaktifkan Kembali Rekening
BRI menjamin bahwa meskipun rekening berubah menjadi dormant, nasabah tetap dapat melanjutkan transaksi keuangan mereka tanpa gangguan setelah melakukan re-aktivasi rekening sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Dengan adanya kebijakan ini, BRI berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada seluruh nasabahnya dalam pengelolaan rekening mereka.
Rekening BRI akan menjadi dormant apabila saldo di dalamnya kosong dan tidak pernah digunakan untuk transaksi. Dormant sendiri l dikenal sebagai rekening pasif atau akun tak-aktif. Dikutip dari bri.co.id, untuk mengaktifkan ATM BRI yang sudah lama tidak dipakai hingga menjadi dormant bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Tidak hanya itu, pastikan membawa berkas persyaratan seperti KTP/SIM/Paspor, buku rekening tabungan, dan kartu ATM untuk mengaktifkan rekening BRI dormant.(*)