Logo
>

BRIN: Declare Barang Bawaan Bikin Repot

Ditulis oleh KabarBursa.com
BRIN: Declare Barang Bawaan Bikin Repot

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Addin Maulana, mengkritik kebijakan mewajibkan pelaporan barang bawaan berharga atau declare ke Bea Cukai sebagai sesuatu yang merepotkan. Menurutnya, kebijakan ini tidaklah menjadi solusi yang tepat untuk menangani praktek jasa penitipan atau jastip.

    Menurut Addin, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena jumlah penumpang yang menggunakan jasa penitipan cenderung lebih sedikit daripada pelaku perjalanan umum lainnya. Baginya, jastip adalah bagian dari tradisi keramahan sosial semata.

    Lebih lanjut, Addin menyatakan bahwa jastip sebenarnya akan menimbulkan kerumitan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri karena harus mengubah agenda kegiatan dan menambah beban bagasi mereka.

    "Sehingga, jika ditanyakan apakah akan berdampak, maka menurut saya jawabannya iya, namun seberapa besar? saya rasa ini sifatnya inelastis terhadap permintaan, artinya tidak signifikan," jelas Addin, Sabtu 23 Maret 2024.

    Sebelumnya, media sosial ramai membahas tentang aturan declare bea cukai. Bukan hanya bagi penumpang yang datang dari luar negeri, tapi aturan serupa ternyata harus dijalankan juga oleh penumpang yang akan ke luar negeri.

    Hal ini diprediksi akan mempersulit perjalanan masyarakat karena harus melakukan deklarasi semua barang bawaan.

    "95persen non jastiper & non blackmarketer ini nantinya HARUS terpaksa tiba di airport di atas 3 jam sebelum keberangkatan, hanya utk rebutan sama calon penumpang lain yang terpaksa daftarin semua bawaannya yang kita nggak tau seberapa banyak," tulis @thepan_316 dalam akun X (sebelumnya twitter), dikutip Sabtu 23 Maret 2024.

    Dilaporkan dari akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. Layanan ini ditegaskan tidak dikenakan biaya.

    Meskipun demikian, kebijakan ini menuntut para penumpang untuk datang lebih awal karena harus melaporkan declare barang bawaan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari dikenakannya pungutan negara terhadap barang berharga yang dibawa oleh penumpang.

    Addin juga menyatakan bahwa pembatasan barang masuk ke suatu negara sebenarnya bukanlah hal baru, karena banyak negara di dunia yang menerapkan aturan yang lebih ketat daripada Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi dan menjaga agar perdagangan di dalam negeri tetap stabil.

    Namun, menurut Addin, kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi