KABARBURSA.COM - Dugaan pelanggaran hukum mencuat dari salah satu bank milik negara, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), terutama terkait pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pemilikan Lahan (KPL).
Berdasarkan Laporan Kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu fokus penting dalam pengawasan tahun lalu adalah Forensik Digital dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait pemberian fasilitas KYG dan KPL kepada PT Asisya Catur Persada pada tahun 2018.
Direktur Utama, Nixon L.P. Napitupulu, mengonfirmasi bahwa memang sedang ada pemeriksaan terhadap kasus ini. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum tahun 2019, sebelum dia menjabat sebagai pimpinan bank ini. Namun, ia masih belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini. "Awalnya, kasus ini mencuat setelah perumahan di Bengkulu yang menerima fasilitas kredit mengalami bencana banjir dan kemudian diselidiki. Ada indikasi pelanggaran dalam proses pemberian kredit, " jelasnya Selasa 19 Maret 2024.
"Belum jelas di mana letak korupsinya dan sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk oleh kepala cabang yang mungkin menjadi tersangka," ungkap Nixon.
Secara nilai, Nixon menyebutkan bahwa jumlah kredit yang diberikan relatif kecil karena berhubungan dengan perumahan subsidi. Total kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 6 miliar.
"Namun saat ini, outstanding-nya hanya Rp 1,5 miliar karena jumlah rumah yang dibiayai juga terbatas," tambahnya.
Meskipun begitu, Nixon menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Sementara itu, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait detail kasus dugaan korupsi ini.
"Impian kredit merupakan keputusan cabang, mengingat jumlahnya yang kecil," tegasnya.